JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Mabes Polri tengah mengusut kasus dugaan ketidaksesuaian volume minyak goreng merek Minyakita dengan takaran yang tercantum pada label kemasan. Penyidikan ini dilakukan setelah ditemukan adanya selisih jumlah isi dalam kemasan Minyakita yang diproduksi oleh tiga perusahaan berbeda.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa hasil pengukuran terhadap tiga merek Minyakita menunjukkan adanya perbedaan antara volume yang tercantum di label dengan isi sebenarnya.
“Telah ditemukan minyak goreng merek Minyakita, yang secara langsung dilakukan pengukuran terhadap tiga merek Minyakita yang diproduksi oleh tiga produsen yang berbeda,” ujar Brigjen Helfi, Minggu (9/3/2025), dikutip dari Kompas.com.
Atas temuan tersebut, pihak kepolisian telah menyita barang bukti dan melakukan penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut. Langkah ini dilakukan guna mengusut dugaan pelanggaran yang merugikan konsumen.

Tiga Produsen Minyakita yang Diselidiki
Brigjen Helfi menyebut bahwa tiga produsen yang diduga melakukan pengurangan takaran minyak goreng Minyakita adalah:
- PT Artha Eka Global Asia yang berlokasi di Depok, Jawa Barat.
- Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, Jawa Tengah.
- PT Tunas Agro Indolestari di Tangerang, Banten.
Kasus Berawal dari Inspeksi Mendadak Mentan
Kasus ini pertama kali mencuat setelah Menteri Pertanian Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/3/2025). Dalam sidak tersebut, Amran menemukan bahwa minyak goreng Minyakita tidak hanya dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), tetapi juga memiliki isi yang lebih sedikit dari yang tertera di kemasan.
“Di lapangan kami temukan ini Minyakita dijual di atas HET, HET Rp15.700 tapi dijual Rp18.000. Kemudian isinya tidak cukup 1 liter, hanya 750-800 mililiter,” ungkap Amran.
Menanggapi temuan tersebut, Amran meminta kepolisian untuk mengusut praktik yang dianggap merugikan masyarakat ini.
“Kami minta diproses. Kalau terbukti, pabriknya disegel dan ditutup. Ini tidak boleh dibiarkan karena merugikan rakyat Indonesia,” tegasnya.
Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengungkap motif di balik pengurangan takaran minyak goreng Minyakita dan memastikan agar praktik serupa tidak terjadi di masa mendatang.





