SUBANG, TINTAHIJAUCOM- Polsek Jalancagak Subang mengamankan 10 orang yang diduga pelaku pungutan liar kepada supir truk. Mereka diamankan setelah ada laporan warga.
Kapolsek Jalancagak Kompol Suherman menerangkan pihaknya mendapat lapisan warga terkait aktivitas warga tersebut.
Dengan adanya laporan masyarakat jajaran Polsek Jalancagak terjun ke lokasi dan mengamankan 10 orang di daerah Bunihayu.
Selain mengamankan 10 orang, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang dan air mineral.
Polisi bergerak, Selain ada laporan warga, juga berbekal surat edaran Gubernur Jawa Barat nomor 37/HUB.02/Kesra tentang penertiban jalan umum dari pungutan atau sumbangan masyarakat kami mendukung dalam pemberantasan pungsi serta premanisme.
“Modusnya ada truk lewat, mobil mobil besar lewat, mereka pura pura menjual air mineral dengan harga yang tidak wajar dan memaksa,” kata Kapolsek Jalancagak Kompol Dede Suherman.
Kapolsek menegaskan bahwa Polsek Jalancagak berkomitmen untuk meniadakan segala bentuk pungsi dan premanisme diwilayah hukum Polsek Jalan Cagak.ujarnya.
Pihaknya aktif melakukan sosialisasi, pembinaan, serta koordinasi dengan berbagai pihak guna meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha agar lebih waspada terhadap modus pemerasan berkedok organisasi.
“Kami terus memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak takut melaporkan setiap bentuk pemerasan dan gangguan yang dilakukan oleh oknum tertentu. Keamanan dan ketertiban adalah prioritas utama kami,” tambahnya. Ujarnya
Kapolsek juga menyampaikan imbauannya kepada masyarakat, terutama para pelaku usaha, agar melaporkan jika mengalami tindakan pemerasan atau intimidasi serta kepada siapapun agar segera menghentikan kegiatan-kegiatan pungutan liar, premanisme serta kriminal lainnya.
“Sesuai arahan Pak Kapolres Subang, laporan bisa disampaikan langsung ke kantor polisi terdekat,” uajar Kapolsek