SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Unit Reskrim Polsek Jalancagak berhasil membekuk tiga pelaku pencurian kabel listrik tembaga di Komplek Ciater Grand Resort, Desa Cisaat, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang.
Ketiga pelaku berinisial BN (30), ABD (34), dan YN (32), yang seluruhnya merupakan warga Sukamelang, Subang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, komplotan ini telah lima kali melakukan aksi serupa di lokasi tersebut.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D melalui Kapolsek Jalancagak Kompol Dede Suherman, A.Md menjelaskan, pencurian terakhir terjadi pada Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di Villa No.35 dan No.36.
“Pelaku berbagi peran. Ada yang mengawasi situasi, ada yang masuk melalui genteng, dan ada yang mencongkel pintu atau jendela villa kosong. Setelah masuk, mereka memotong kabel tembaga menggunakan gunting pemotong kawat,” ujarnya, Selasa (12/8/2025).
Aksi tersebut dilaporkan ke Polsek Jalancagak, yang kemudian bergerak cepat mengamankan para pelaku. Kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta. Barang bukti yang disita meliputi satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih-merah bernopol T 6173 YG, satu tas ransel berisi potongan kabel tembaga, tujuh obeng, empat gunting pemotong kawat, dua kunci inggris, satu kunci segitiga, satu gergaji besi, satu kunci pas, tiga karung plastik putih, dan satu tang lipat.
Kompol Dede menegaskan, para pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Kami mengapresiasi kerja sama pihak keamanan komplek dan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi tindak kriminal,” pungkasnya.





