SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Polsek Pagaden mengamankan belasan anggota Genk Kansas 122 Subang yang diduga hendak tawuran Sabtu (4/1/2025).
Selain mengamankan bocah ingusan berusia pelajar SMP dan SMA itu, polisi juga mengamankan senjata tajam berbagi jenis ke Mako Polsek Pagaden, Sabtu (4/1/2025).
Kapolsek Pagaden Kompol Dede Suherman mengatakan, para pelajar yang tergabung dalam Genk Kansas 122 Subang ini merupakan pelajar asal kecamatan Compreng dan Cipungara, Kabupaten Subang.
Para pelajar yang diamankan itu kemudian dilakukan pembinaan di Mapolsek Pagaden. Tidak hanya itu, Polisi juga membubarkan secara permanen Genk Kansas 122.
Kompol Dede Suherman, AMd menyampaikan bahwa kegiatan pembinaan serta deklarasi pembubaran Genk Kansas 122 Subang ini merupakan langkah konkret dalam mencegah tawuran di wilayah hukum Polsek Pagaden yang meresahkan masyarakat.
Anggota Geng Kansas 122 Subang yang merupakan pelajar dari SMPN, SMAN, SMKN, MTs di Kecamatan Compreng dan SMKN di Cipunagara itu berikrar membubarkan serta tidak akan bergabung dalam organisasi atau komunitas apapun yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan.
Mereka juga berjanji untuk menolak segala bentuk ajakan atau kegiatan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat
“Mereka menyatakan keluar dan membubarkan diri secara sukarela dari Geng Kansas 122 Subang. Selain itu, para anggota geng juga berkomitmen untuk tidak terlibat dalam aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat, dan bila terlibat, mereka bersedia untuk diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Dede
Kapolsek Pagaden berharap dengan ikrar pembubaran genk motor itu, tidak ada lagi Genk atau kelompok berandal serta tidak ada lagi tawuran yang dapat menggangu Kamtibmas.
“Deklarasi pembubaran Geng Kansas 122 Subang ini merupakan bagian dari upaya Polsek Pagaden dalam mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Subang dan apabila mengulang atau melakukan melanggar hukum akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum,” pungkasnya.