Megapolitan

Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Sudah Dimulai!

×

Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Sudah Dimulai!

Sebarkan artikel ini

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) kembali memberikan kebijakan istimewa bagi para pemilik kendaraan bermotor di wilayahnya. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor akan berlangsung mulai Maret hingga Juni 2025. Dalam program ini, tidak hanya denda keterlambatan yang dihapus, tetapi juga seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Kebijakan yang Berlaku

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan bahwa kebijakan ini berlaku untuk seluruh tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024 ke belakang, tanpa batasan jumlah tahun. Program ini mencakup kendaraan roda dua maupun roda empat yang berada dalam wilayah hukum Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya. Dengan demikian, baik individu maupun badan usaha dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperbarui status pajak kendaraannya tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.

Masyarakat diberikan kesempatan untuk memperpanjang masa berlaku pajak kendaraannya mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Selama periode ini, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tanpa dikenai kewajiban melunasi pajak yang tertunggak.

Pentingnya Pembayaran Pajak Kendaraan

Dalam keterangannya, Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa pajak kendaraan memiliki peran penting dalam pembangunan infrastruktur, terutama perbaikan jalan. Oleh karena itu, setelah masa pemutihan pajak berakhir, kendaraan yang belum membayar pajak tidak akan diizinkan beroperasi di jalan raya, baik di tingkat kota/kabupaten maupun jalan provinsi.

“Kami Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengampuni, memaafkan seluruh tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Tetapi setelah Lebaran, mohon diperpanjang,” ujar Dedi Mulyadi pada Selasa (18/3/2025), dikutip dari jabarprov.go.id.

Ia menambahkan bahwa setelah masa program ini berakhir, kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak tidak akan diizinkan melintasi jalan provinsi maupun jalan kabupaten.

Dukungan dari Bapenda Jabar

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Dedi Taufik, menambahkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak serta menertibkan data kepemilikan kendaraan.

Selain itu, bagi masyarakat yang memiliki kendaraan yang bukan atas nama pribadi, diimbau untuk segera mengurus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), yang sudah digratiskan. Namun, biaya untuk Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) tetap dikenakan sesuai peraturan yang berlaku.

Manfaatkan Kesempatan Ini!

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk memperbarui kewajiban pajaknya. Selain membantu kepatuhan administrasi, pembayaran pajak tepat waktu juga berkontribusi dalam pembangunan daerah, khususnya dalam peningkatan infrastruktur jalan.

Bagi para pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat, jangan lewatkan kesempatan ini untuk menghapuskan tunggakan pajak dan memperpanjang masa berlaku pajak kendaraan Anda sebelum batas waktu yang ditentukan!