Program Pengampunan Pajak Diperpanjang hingga 30 September 2025, Sabtu dan Minggu Pekan Tetap Buka

BANDUNG, TINTAHIJAU.com — Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) memastikan layanan pembayaran pajak kendaraan tetap dibuka pada akhir pekan, yakni setiap hari Sabtu dan Minggu hingga siang hari. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang kesulitan melakukan pembayaran pada hari kerja.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Asep Supriatna, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk mengakomodasi tingginya antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan layanan Samsat. “Sesuai arahan Pak Gubernur, kami melanjutkan program ini. Seluruh jajaran sudah siap, dan koordinasi terus dilakukan bersama pihak Kepolisian serta Jasa Raharja selaku mitra pelayanan Samsat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (29/6/2025).

Selain itu, Asep juga mengumumkan bahwa program pengampunan pajak kendaraan bermotor resmi diperpanjang hingga 30 September 2025. Program ini diharapkan memberi kesempatan kepada wajib pajak untuk melunasi tunggakan mereka, terutama bagi yang sebelumnya tidak sempat memanfaatkan program serupa.

Berdasarkan data Bapenda, sejak diluncurkan pada 20 Maret hingga 25 Juni 2025, program pengampunan pajak telah dimanfaatkan lebih dari 2,8 juta kendaraan. Dari jumlah tersebut, sekitar 2 juta kendaraan yang sebelumnya menunggak pada tahun 2024 kini telah kembali membayar pajak.

“Antrean yang terjadi mencerminkan semangat masyarakat memanfaatkan program ini. Kami akan terus mengevaluasi agar pelayanan tetap kondusif dan nyaman,” ujar Asep.

Untuk mengantisipasi lonjakan wajib pajak, Bapenda Jabar telah menambah personel pelayanan, memperluas saluran pembayaran melalui aplikasi digital, serta membuka layanan di berbagai ruang publik. Mesin antrean elektronik juga telah dipasang guna menjaga ketertiban dan kenyamanan pengunjung.

Asep juga menjelaskan adanya perbedaan ketentuan dalam perpanjangan program kali ini. Khusus untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), pembayaran hanya berlaku untuk tahun berjalan dan satu tahun sebelumnya. “Selain pembebasan denda pajak kendaraan, dalam program ini juga ditetapkan bahwa SWDKLLJ hanya diberlakukan untuk dua tahun saja,” tambahnya.

Dengan diperpanjangnya program ini, pemerintah berharap tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan dapat terus meningkat, bahkan setelah masa pengampunan berakhir.