SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Langkah Heri Sopandi, yang melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ke Polres Subang, mendapat apresiasi dari berbagai kalangan.
Salah satunya datang dari tokoh masyarakat Subang, Ridwan Abdullah, yang menilai tindakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Subang tersebut sebagai langkah elegan dan konstitusional untuk mengurai simpang siur informasi yang beredar di publik.
“Saya apresiasi langkah Pak Heri melaporkan dua orang ke Polres Subang. Ini penting untuk mengetahui kebenaran, apakah pihak yang menuduh atau yang tertuduh yang benar,” ujar Ridwan, Rabu (12/11/2025).
Menurutnya, lembaga yudikatif merupakan ruang yang paling tepat untuk menguji kebenaran dan pembuktian suatu tuduhan, ketimbang memperpanjang polemik di ruang publik.
“Ketimbang adu opini dan persepsi di media sosial, lebih baik diserahkan ke penegak hukum. Apapun hasilnya nanti, itulah yang terbaik. Dengan begitu publik tidak lagi menerka dan menggiring opini tanpa dasar,” tegasnya.
Ridwan juga mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tidak ikut menyebarkan narasi yang bisa menimbulkan kegaduhan.
“Saya mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Jangan ada penggiringan opini yang justru berpotensi menimbulkan kegaduhan di ruang publik,” ujarnya.
Ia menilai, peristiwa ini bisa menjadi pelajaran penting bagi semua pihak agar lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menyikapi serta menyebarkan informasi.
“Kita sudah lelah dengan tersendatnya pembangunan. Diharapkan dengan kejadian ini, Bupati muda kita bisa fokus bekerja tanpa terganggu isu-isu yang tidak jelas,” pungkasnya.
Pelaporan yang dilakukan Heri Sopandi ini merupakan buntut dari pemberitaan dan unggahan di media sosial yang menyebut dirinya sebagai “pengepul uang” sejumlah pejabat dengan nominal variatif untuk kepentingan tertentu.
Heri dengan tegas membantah tuduhan tersebut dan menyebutnya sebagai fitnah yang merusak nama baik dan integritas pribadi maupun lembaga.
“Tuduhan itu tidak benar dan sangat merugikan. Informasi seperti ini tidak hanya mencoreng pribadi saya, tapi juga mengganggu kepercayaan publik terhadap saya dan lembaga yang saya pimpin,” ungkap Heri sebelumnya.
Heri Sopandi didampingi empat kuasa hukumnya, di antaranya Dede Sunarya dan Irwan Yustiarta, mendatangi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang, Selasa (12/11/2025).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang beredar di sejumlah media online dan media sosial.
“Tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Bukti-bukti sudah cukup, ada dari berita media online, TikTok, dan unggahan di media sosial lainnya,” ujar Dede.
Ia menyebut, ada dua orang yang dilaporkan berinisial M dan H, sementara pelaporan tambahan akan dilakukan pada pekan depan.
Kuasa hukum lainnya, Irwan Yustiarta, menambahkan langkah ini merupakan penegakan hukum sekaligus bantahan.
“Kami ini sifatnya lebih pada penegakan hukum. Kami ingin membantah, menetralisir, dan menciptakan situasi kondusif di masyarakat. Jangan sampai berita yang beredar dianggap kebenaran mutlak tanpa dasar,” jelas Irwan.






