SUBANG, TINTAHIJAU.com – Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, mengajukan permintaan pengembalian aset yang telah disita dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (6/9/2023).
Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi senilai Rp16,6 miliar dan melakukan TPPU dengan nilai mencapai Rp100 miliar oleh jaksa KPK. Dalam persidangan tersebut, Rafael Alun menyampaikan permintaan tersebut melalui penasihat hukumnya, yang mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Salah satu penasihat hukum Rafael Alun mengungkapkan, “Menyatakan untuk melepaskan beban di atasnya terhadap barang yang dikenakan beban sebagai akibat dilakukannya upaya paksa serta selanjutnya mengembalikan barang tersebut kepada terdakwa dan/atau pihak ketiga.” Permintaan ini mencerminkan upaya untuk mengembalikan aset yang telah disita kepada pemiliknya.
Selain itu, penasihat hukum juga meminta agar majelis hakim memulihkan harkat dan martabat kliennya serta melepaskan Rafael Alun dari tahanan. Mereka juga meminta agar biaya perkara dibebankan kepada negara.
Penasihat hukum Rafael Alun berpendapat bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya telah kedaluwarsa. Oleh karena itu, mereka meminta hakim untuk menyatakan bahwa dakwaan tersebut batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima.
“Pihak Rafael Alun meminta agar berkas penuntutan terhadap kliennya dikembalikan kepada jaksa penuntut umum,” kata penasihat hukum Rafael. Mereka juga menuntut agar tindakan lanjutan penyidikan yang melibatkan upaya paksa, seperti penahanan dan penyitaan, dianggap tidak sah.
Dalam pembacaan nota keberatan ini, penasihat hukum Rafael Alun meminta agar majelis hakim mengabulkan semua permintaan yang diajukan. Hakim Ketua Suparman Nyompa memerintahkan JPU KPK untuk mengajukan tanggapan dalam waktu satu pekan. Dengan demikian, sidang akan dilanjutkan pada Rabu (13/9/2023).
Jaksa KPK mendakwa bahwa Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi senilai Rp16,6 miliar bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, dalam periode yang berlangsung selama lebih dari satu dekade. Selain itu, keduanya juga didakwa melakukan TPPU dengan nilai mencapai Rp100 miliar. Kasus ini akan terus diikuti perkembangannya dalam sidang selanjutnya.