Ramai Anggota DPRD Pasuruan Gadaikan SK untuk Pinjam Uang ke Bank

PASURUAN, TINTAHIJAU.com – Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Pasuruan yang baru saja dilantik dilaporkan berbondong-bondong mengajukan pinjaman uang ke bank dengan menjadikan surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai jaminan.

Hal ini dibenarkan oleh Plt Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Abdul Karim, yang menyatakan bahwa beberapa pegawai bank daerah telah mendatangi Gedung DPRD untuk mengurus perjanjian utang dari para anggota dewan.

Seperti yang dikutip dari laman CNN Indonesia pada Kamis (5/9/2024), Karim mengungkapkan, ada sekitar empat anggota DPRD yang mengajukan pinjaman dengan nominal berkisar antara Rp500 juta hingga Rp1 miliar. Pinjaman tersebut harus disetujui dan ditandatangani oleh ketua DPRD sebelum dapat diproses. Meski demikian, Karim mengaku tidak mengetahui tujuan dari pinjaman tersebut, karena hal tersebut dianggap sebagai urusan pribadi masing-masing anggota.

Saat ini, para anggota dewan yang baru dilantik masih menunggu kepastian besaran gaji yang akan mereka terima. Gaji pokok anggota DPRD Kabupaten Pasuruan adalah sekitar Rp4,3 juta per bulan, belum termasuk tunjangan yang akan mereka dapatkan. Jumlah anggota DPRD yang mengajukan pinjaman diprediksi akan terus bertambah seiring berjalannya waktu.

Pelantikan 50 anggota DPRD Kabupaten Pasuruan periode 2024-2029 dilakukan pada Rabu, 21 Agustus 2024, dan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Bangil, Enan Sugiarto. Para anggota DPRD terpilih berasal dari enam daerah pemilihan yang mencakup berbagai kecamatan di Kabupaten Pasuruan.

Fenomena penggadaian SK ini menimbulkan beragam spekulasi terkait alasan dan kebutuhan yang mendorong para anggota dewan untuk mengambil langkah tersebut.