KARAWANG, TINTAHIJAU.com — Pemerintah Kabupaten Karawang menertibkan ratusan bangunan liar yang berdiri di sepanjang akses Jalan Interchange Tol Karawang Barat, Rabu (26/11/2025). Pembongkaran dilakukan melalui operasi gabungan setelah bangunan-bangunan tersebut dinilai melanggar aturan dan berdiri di atas lahan milik Jasa Marga.
Operasi penertiban yang dipimpin langsung Bupati Karawang Aep Syaepuloh melibatkan Satpol PP Jawa Barat, Satpol PP Kabupaten Karawang, Jasa Marga, serta personel TNI dan Polri. Aep menegaskan bahwa langkah pembongkaran merupakan tindakan terakhir setelah pemerintah melakukan beragam pendekatan persuasif.
“Pembongkaran ini adalah tindakan terakhir kami. Sebelumnya kami sudah lakukan upaya persuasif, dan beberapa sudah ada yang dibongkar mandiri. Pelaksanaan penertiban kali ini juga dilakukan bersama Pemprov Jawa Barat,” ujar Aep.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 171 bangunan liar berhasil dibongkar. Seluruhnya diketahui berdiri tanpa izin di atas lahan Jasa Marga.
“Seluruh bangunan jelas telah melanggar aturan dan berdiri di atas lahan milik Jasa Marga,” kata Aep.
Bupati menambahkan bahwa pemerintah telah memenuhi seluruh prosedur sebelum penertiban dilakukan. Surat peringatan telah dikirimkan sebanyak tiga kali kepada para penghuni. “Secara SOP kita sudah laksanakan, dengan melayangkan surat peringatan I, II, dan III. Untuk yang tidak mengindahkan surat ini akan dilakukan tindakan sesuai ketentuan,” ungkapnya.
Aep menjelaskan, penertiban ini merupakan bagian dari arahan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menata akses jalan tol di sejumlah wilayah. Penataan serupa dilakukan di Bekasi dan Purwakarta untuk mengembalikan fungsi lahan di kawasan sekitar jalan tol.
“Saya berharap Pak Gubernur menginginkan akses Tol Karawang Barat ini bagus. Penataan ini bukan hanya di Karawang, tapi juga di Bekasi dan Purwakarta,” katanya.
Menurut Aep, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan melakukan penataan lanjutan setelah proses pembongkaran selesai. “Pak Gubernur meminta bantuan untuk penertiban bangunannya. Setelah ini rampung, penataan akan dilakukan oleh Pemprov,” jelasnya.
Bupati juga meminta masyarakat memahami bahwa bangunan yang berdiri di lokasi tersebut tidak memiliki dasar legal. “Ini tanah Jasa Marga, bukan tanah pribadi, jadi harus bersedia,” tegasnya.
Ia mengimbau masyarakat mendukung langkah penataan agar kawasan akses tol lebih aman dan tertib. “Kami hanya ingin memberikan yang terbaik untuk masyarakat,” ujarnya.
Aep menegaskan agar masyarakat tidak kembali mendirikan bangunan di area tersebut. “Saya mohon agar tidak lagi mendirikan bangunan di lahan ini. Penataan lanjutan akan dilakukan segera oleh Pemprov Jawa Barat bekerja sama dengan Jasa Marga dan Pemkab Karawang,” pungkasnya.






