Ratusan Hektare Laut di Subang Disertifikat, Nama Nelayan Dicatut

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Kabupaten Subang, Jawa Barat, tengah dihadapkan pada kasus sertifikasi ratusan hektare laut yang mencatut nama para nelayan setempat. Melalui Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) pada tahun 2021, sertifikat hak milik (SHM) diterbitkan oleh ATR/BPN Kabupaten Subang untuk 500 bidang tanah seluas 900 hektare.

Namun, dari jumlah tersebut, 307 bidang seluas 462 hektare ternyata mencakup wilayah laut, mulai dari Teluk Cirewang di Desa Pangarengan, Kecamatan Legonkulon, hingga perairan Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara.

Nelayan Tidak Mengetahui Namanya Dicatut

Aktivis lingkungan Subang, Asep Sumarna Toha, mengungkapkan bahwa penerbitan sertifikat ini berdasarkan Surat Keterangan Desa (SKD) yang dilengkapi dengan Akta Jual Beli (AJB). Seharusnya, tanah atau objek laut yang telah bersertifikat dikuasai atau dimanfaatkan oleh pemiliknya. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa 99% dari penerima manfaat yang tercatat tidak mengetahui bahwa nama mereka telah digunakan dalam proses sertifikasi tersebut.

“Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa bidang yang bersertifikat. Kami kemudian melakukan investigasi dan memperoleh data dari BPN berupa nominatif 500 bidang serta sertifikat surat ukur satu bendel. Dari data tersebut, kami menemukan indikasi bahwa 307 bidang merupakan wilayah laut,” ungkap Asep Sumarna pada Selasa (28/1/2025).

Salah satu nelayan Subang, Taryana, mengaku tidak mengetahui bahwa namanya digunakan dalam sertifikasi bidang laut. Ia juga menegaskan bahwa tidak pernah memberikan KTP atau Kartu Keluarga (KK) dalam proses tersebut.

Kejaksaan Agung Batalkan Sertifikat

Menanggapi kasus ini, pihak Asep Sumarna bersama timnya telah melaporkannya ke Kejaksaan Agung. Setelah melalui proses penyelidikan, Kejaksaan Agung menemukan bahwa sertifikat yang diterbitkan memiliki banyak kecacatan, baik dari segi prosedural, hukum, maupun administrasi. Oleh karena itu, pada akhir November 2024, ATR/BPN Provinsi Jawa Barat secara resmi membatalkan seluruh sertifikat yang bermasalah.

Kasus ini menjadi peringatan akan pentingnya pengawasan dalam program reforma agraria agar tidak terjadi penyalahgunaan atau manipulasi data yang dapat merugikan masyarakat, khususnya para nelayan yang kehidupannya bergantung pada laut.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini