SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Pelanggaran jam operasional kendaraan truk angkutan barang kembali menjadi sorotan di Subang.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Subang merespons cepat aduan masyarakat yang menyebutkan truk pengangkut tanah di wilayah Gambarsari sampai Binong nekat beroperasi sejak pukul 06.00 WIB pagi, padahal jam tersebut merupakan waktu padat aktivitas warga.
Pelanggaran ini terekam dalam laporan aduan masyarakat yang masuk ke media sosial Bupati Subang dan langsung ditindaklanjuti oleh Dishub.
Penindakan Pelanggaran Perbup 21 Tahun 2025
Plt. Kepala Dishub Subang, Indri Tandia, S.STP., M.Si., menegaskan bahwa truk yang beroperasi sebelum pukul 09.00 WIB telah melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Subang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang.
Berdasarkan Perbup tersebut, kendaraan angkutan barang (termasuk pengangkut tanah, pasir, batu, air mineral, dan limbah) memiliki batasan jam melintas yang ketat pada Hari Kerja (Senin–Jumat), yaitu:
- Pagi: Dilarang melintas pukul 05.00–09.00 WIB.
- Sore: Dilarang melintas pukul 16.00–20.00 WIB.
”Kami berkomitmen untuk melakukan penertiban tegas terhadap truk yang melanggar aturan ini. Perbup ini ada demi keselamatan dan kenyamanan warga Subang dari gangguan lalu lintas dan risiko kecelakaan yang ditimbulkan truk besar,” ujar Indri Tandia.
Dishub Gencarkan Penyekatan dan Imbauan
Saat ini, Dishub Subang bersama anggota lalu lintas terus berupaya melakukan penyekatan dan pengamanan kendaraan truk besar di berbagai titik untuk memastikan semua kendaraan mematuhi aturan, baik soal jam operasional, batas muatan, maupun standar keselamatan.
Dishub juga mengimbau kepada seluruh pengemudi dan pengusaha angkutan truk untuk:
- Mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan dalam Perbup 21 Tahun 2025.
- Menutup bak truk agar material tidak tercecer (menanggapi aduan sebelumnya tentang truk bawa batu tanpa penutup).
- Membersihkan roda truk sebelum memasuki jalan raya.
”Kami mengimbau kepada seluruh pengemudi truk untuk mematuhi aturan yang berlaku dan beroperasi sesuai dengan jam yang telah ditentukan. Partisipasi aktif masyarakat melalui laporan seperti ini sangat membantu kami dalam menjaga ketertiban di jalan,” tutupnya.





