SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Reserse Kriminal Polres Subang berhasil membekuk tiga orang komplotan pencurian motor tamu Hotel Rangga In Subang.
Ketiga pelaku tersebut berinisial FY, NS, dan AM. Ketiganya kini mendekam di balik jeurji Mapolres Subang.
Penangkapan ketiga orang ini berawal dari korban IR (28) Perempuan, Pelajar/ Mahasiswa, alamat Kp. Kupu-kupu RT.3/RW.5, Kel. Cibadak, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor yang mengalami kehilangan kendaraan roda duanya merk Honda Beat Street, saat menginap di Hotel Rangga In Subang.
“Awal mula, korban pada hari Sabtu (9/3/2024), sekira pukul 22.00 WIB, memarkirkan sepeda motor miliknya di Area parkir Hotel Rangga In dengan keadaan terkunci stang,”ujarnya.
Kemudian, kata Ariek, korban menginap di hotel, keesokan harinya pada hari Minggu (10/3/2024) sekira jam 17.00 WIB, diketahui sepeda motor yang diparkir di Area Parkir Hotel Rangga In, Kelurahan Pasirkareumbi, Kecamatan Subang telah hilang. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kepada pihak kepolisian Resor Subang.
Adapun modus pelaku dalam melakukan aksi pencurian tersebut dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor dengan kunci T.
Atas laporan tersebut, jajaran Satuan Reskrim Polres Subang bergerak. Upayanya itu membuahkan hasil sebulan berikutnya atau pada Kamis (4/4/2024) sekira jam 13.00 WIB. Unit Resmob dan unit Jatanras Sat Reskrim Polres Subang mengamankan dua orang yang mencurigakan di daerah Kecamatan Cijambe.
Petugas melakukan penggeledahan terhadap kedua orang tersebut dan ditemukan adanya kunci T dan senjata api di dalam tas salah satu pelaku. “Kemudian para pelaku mengakui telah melakukan pencurian dibeberapa TKP yang salah satunya TKP Wilayah Kabupaten Subang,” ucapnya.
Guna pengembangan lebih lanjut, Tim Resmob dan Unit Jatanras Polres Subang melakukan serangkaian penyelidikan, hasil dari pengembangan didapati 10 keping plat nomor hasil dari curian yang ditemukan di kontrakan daerah Purwakarta.
“Dari keterangan pelaku bahwa sepeda motor hasil curian tersebut sudah dijual kepada AM dan setelah mengantongi identitas penadah sepeda motor hasil curian tersebut, tim Resmob dan unit Jatanras Polres Subang melakukan pengejaran terhadap AM ke daerah Purwakarta. Dan AM berhasil diamankan dikontrakannya daerah kecamatan Bojong Kabupaten Purwakarta, selanjutnya para pelaku tersebut langsung diboyong ke Polres Subang guna penyidikan lebih lanjut,” beber Ariek.
Pelaku melakukan aksi Pencurian untuk mencukupi kebutuhan sehari-ari (faktor ekonomi), Pelaku melakukan aksi pencurian sebagai mata pencaharian, dan Pelaku juga mengakui udah lebih dari 31 TKP di wilayah Subang, Purwakarta dan Bandung.
“Adapun pasal yang disangkakan kepada para pelaku Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHPidana, Barangsiapa melakukan pencurian 2 orang atau lebih dengan bersekutu dan merusak atau dengan memakai anak kunci palsu diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” ujarnya.