Majalengka, TINTAHIJAU.COM – Tim Resmob Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus pecah kaca yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Majalengka. Seorang pelaku berhasil diringkus saat hendak melarikan diri ke luar Pulau Jawa.
Aksi pencurian itu terjadi pada Rabu, 9 Juli 2025. Pelaku akhirnya dibekuk lima hari kemudian, Minggu (13/7/2025), oleh tim yang dipimpin langsung Ipda Hendra Susilo, di kawasan Pelabuhan Merak, Banten, saat hendak menyeberang ke Lampung.
“Pelaku berusaha kabur ke luar pulau, tapi kami berhasil mengejarnya dan menangkapnya sebelum sempat menyeberang,” ungkap Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Ari Rinaldo, mewakili Kapolres AKBP Willy Andrian, Senin (14/7/2025).
Penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan solid dari delapan anggota Resmob yang dipimpin Ipda Hendra Susilo. Usai melakukan penyelidikan intensif, tim berhasil melacak jejak pelaku hingga ke titik persembunyiannya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa hasil curian dan alat yang digunakan pelaku untuk memecahkan kaca kendaraan korban.
Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Majalengka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan, terlebih saat parkir di tempat terbuka yang rawan aksi kriminal.
“Waspada selalu. Jangan beri celah kepada pelaku kejahatan,” pungkas AKP Ari Rinaldo.