Resmob Polres Subang Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat terhadap Mantan Istri di Compreng

SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Tim Resmob Satreskrim Polres Subang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan berat yang menimpa seorang perempuan muda di Kecamatan Compreng.

Pelaku, Kuswanto (28), yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), akhirnya ditangkap di wilayah Kertasmaya, Kabupaten Indramayu, pada Sabtu (27/9/2025) sekitar pukul 14.25 WIB.

Kasus ini berawal pada Kamis (25/9/2025) malam, sekitar pukul 21.30 WIB, di Jalan Compreng–Pusaka, Dusun Sukaseneng, Desa Compreng. Saat itu korban bernama Safitri (22) tengah mengendarai sepeda motor, lalu diadang oleh pelaku hingga terjatuh. Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam dan menyebabkan luka sayat di bagian leher korban.

Korban sempat mendapat perawatan di klinik setempat sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Ciereng Subang. Pihak keluarga pun segera melaporkan kasus ini ke Polsek Compreng. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/15/IX/2025/SPKT/POLSEK COMPRENG/POLRES SUBANG/POLDA JAWA BARAT.

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D. mengatakan, tim bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku dalam waktu dua hari.
“Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti, dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Subang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kapolres menyebut motif penganiayaan masih dalam pendalaman Satreskrim Polres Subang. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polres Subang juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak kejahatan di lingkungan sekitar, sehingga dapat segera ditindak secara cepat dan tepat.