TANGERANG, TINTAHIJAU.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menanggapi serius kasus pelecehan yang dilakukan oleh R (22), seorang ibu muda, terhadap anak balitanya yang kemudian viral di media sosial. Komisioner KPAI Dian Sasmita menyatakan keprihatinannya terhadap kejadian tersebut.
“KPAI sangat prihatin dengan ananda anak balita yang mengalami kekerasan seksual dan psikis dari pengasuhnya,” ujar Dian dalam siaran persnya pada Senin (3/6/2024).
Dian menambahkan bahwa insiden ini berpotensi meninggalkan memori buruk yang sangat melekat di benak sang anak dan dapat mempengaruhi tumbuh kembangnya.
Dukungan Pemerintah Daerah
Dian menekankan pentingnya intervensi dari pemerintah daerah untuk memberikan dukungan tenaga profesional kepada korban. Ia menyebutkan bahwa psikolog dan pekerja sosial (Peksos) harus segera bertindak untuk menyelamatkan anak dan melanjutkan dengan rangkaian intervensi yang diperlukan.
“Seperti psikolog dan juga pekerja sosial (Peksos) wajib segera menyelamatkan ananda dan melanjutkan dengan rangkaian intervensi,” tutur Dian.
Koordinasi dengan Penegak Hukum
KPAI memiliki tugas pokok dan fungsi (tusi) untuk melaporkan pelanggaran hak anak kepada penegak hukum. Dalam kasus ini, KPAI telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan melibatkan unit siber untuk menangani penyebaran video kekerasan tersebut.
“KPAI akan terus berkoordinasi dengan penegak hukum dan lembaga layanan di Tangerang Selatan untuk mengawal kasus ini,” kata Dian.
Langkah Rehabilitatif untuk Anak Korban
Merujuk pada Pasal 39 Konvensi Hak Anak, negara diwajibkan untuk mengambil langkah-langkah rehabilitatif bagi anak korban tanpa diskriminasi dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Dian menegaskan bahwa pendampingan, dukungan pemulihan, dan rehabilitasi berkelanjutan harus diberikan hingga anak dinyatakan pulih oleh psikolog terkait.
“Karenanya, ananda wajib mendapatkan pendampingan, dukungan pemulihan, dan rehabilitasi yang berkelanjutan. Tidak berbasis proses hukum, namun hingga dinyatakan ananda sudah pulih oleh psikolog terkait,” ucap Dian.
Pentingnya Lingkungan yang Aman untuk Anak
KPAI mengingatkan bahwa semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, harus berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak. Hal ini sejalan dengan Perpres 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak.
“Kekerasaan terhadap anak dapat terjadi di mana saja dan oleh siapa saja. Kita semua harus bekerja sama menciptakan lingkungan yang aman untuk anak-anak kita,” tegas Dian.
Kasus Pelecehan oleh Ibu Muda
Kasus ini bermula ketika video pelecehan yang dilakukan oleh R terhadap anaknya yang berusia lima tahun tersebar di media sosial pada Juni 2024, meskipun video tersebut dibuat pada akhir Juli 2023. R saat ini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.




