JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) berencana menggelar aksi unjuk rasa pada Minggu, 1 Juni 2025. Aksi ini digelar sebagai bentuk protes terhadap maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dinilai kian mengkhawatirkan tanpa ada perhatian serius dari pemerintah.
Ketua Umum KSPN, Ristandi, dalam konferensi pers daring pada Jumat (30/5), menyampaikan bahwa aksi akan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dengan long march dari kawasan Gambir menuju Patung Kuda, dan dilanjutkan ke depan Istana Kepresidenan Jakarta.
“Bahwa pada tanggal 1 Juni besok, hari Minggu, Insya Allah, KSPN akan melaksanakan aksi nasional di depan Istana,” ujar Ristandi. Ia menyebut aksi tersebut akan melibatkan sekitar 10 ribu pekerja dari berbagai sektor.
Salah satu sorotan utama dalam aksi ini adalah tingginya angka PHK sejak awal tahun 2025. Ristandi mengungkapkan bahwa berdasarkan data internal KSPN, terdapat sekitar 61.000 pekerja yang terkena PHK dalam periode Januari hingga April 2025. Namun, ia menyoroti adanya perbedaan mencolok dengan data yang dikeluarkan oleh berbagai pihak.
“Data dari asosiasi pengusaha menyebutkan angka PHK berkisar antara 71.000 hingga 73.000. Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan hanya mencatat sekitar 26.000 PHK,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ristandi menyebutkan bahwa data dari BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan adanya sekitar 52.000 klaim Jaminan Hari Tua (JHT) hingga April 2025. Klaim ini diduga kuat merupakan indikator langsung dari terjadinya PHK.
Perbedaan angka ini, menurut Ristandi, menunjukkan masih lemahnya transparansi dan pelaporan resmi mengenai PHK. Ia menyebut bahwa banyak perusahaan memilih tidak melaporkan PHK ke instansi terkait dengan alasan menjaga kepercayaan perbankan, pembeli, dan citra bisnis secara umum.
“Faktanya, di lapangan kami melihat langsung banyak perusahaan yang melakukan PHK efisiensi hingga menutup pabrik, namun enggan mengungkap ke publik karena alasan menjaga citra,” jelasnya.
KSPN menuntut pemerintah agar lebih serius dalam menangani gelombang PHK dan meningkatkan perlindungan bagi para pekerja yang terdampak.