Ribuan WNA Dideportasi dari Indonesia, Terbanyak dari Negara ini

SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Ribuan Warga Negara Asing (WNA) Dideportasi dari Indonesia sepanjang tahun 2023.

Menurut pasal 75 ayat 1, deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia.

Kemudian, Pejabat Imigrasi yang berwenang dalam melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap warga asing yang berada di wilayah Indonesia.

Apabila WNA tersebut melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Di bawah ini merupakan 5 negara yang warganya paling banyak dideportasi mulai dari tanggal 2 Januari sampai dengan 29 Desember 2023.

Menurut data Ditjen Imigrasi, ada sebanyak 2.374 Warga Negara Asing (WNA) yang dideportasi dari Indonesia dan 57 orang Pro Justisia.

Lima negara yang warganya dideportasi yang berada di posisi ke-5 adalah negara India sebanyak 93 orang, urutan ke-4 Vietnam yaitu 142 orang dan ke-3 dari Malaysia 332 orang.

Selain itu, dari negara urutan ke-2 adalah warga Nigeria sebanyak 420 orang, dan yang paling banyak dideportasi adalah warga negara dari China (Tiongkok) dengan jumlah 507 orang.

Beragam sebab yang membuat para WNA dideportasi, dan paling banyak adalah penyalahgunaan izin tinggal.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini