
SUBANG, TINTAHIJAU.com – Rocky Gerung, seorang akademisi di Indonesia, baru-baru ini menghadapi pemeriksaan oleh Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian. Namun, Rocky dengan tegas menyatakan bahwa dia tidak merasa dikriminalisasi karena pernyataan-pernyataan kontroversial yang telah dia sampaikan. Menurutnya, apa yang dia sampaikan adalah jawaban atas pertanyaan akademis sebagai seorang pengamat yang secara kritis mengkritisi kebijakan pemerintah.
Kritik yang dia sampaikan adalah terkait dengan dua isu yang sangat kontroversial, yaitu pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Omnibus Law. Rocky menjelaskan bahwa kritiknya didasarkan pada hasil-hasil riset, terutama yang bersifat kritis. Dia juga merujuk pada riset yang dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) sebagai dasar argumennya.
Rocky Gerung juga menjelaskan bahwa kritiknya terkait dengan semangat perjuangan buruh dan peralatan konseptual untuk menghadapi kekuasaan dalam konteks dua isu yang sangat penting ini, yaitu IKN dan Omnibus Law.
Meskipun telah menjalani pemeriksaan yang mencakup lebih dari 70 pertanyaan dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, pengacara Rocky, Haris Azhar, menyatakan bahwa mereka tidak mengetahui materi yang dianggap menghina Presiden. Haris juga menyatakan bahwa analisis Rocky dalam video diskusi tidak bisa dipahami dengan potongan kata atau kalimat, melainkan harus dipahami dalam keseluruhan konteks ceramahnya.
Nurkholis Hidayat, penasihat hukum lainnya untuk Rocky Gerung, menambahkan bahwa pemeriksaan ini masih dalam tahap penyelidikan, di mana penyidik berusaha untuk mencari bukti adanya perbuatan pidana. Materi yang ditanyakan oleh penyidik terkait dengan kata-kata yang dianggap kontroversial ini dimaksudkan untuk memahami konteksnya dan bagaimana kata-kata tersebut berkaitan dengan kritik publik dan lembaga akademik terhadap IKN dan Omnibus Law.
Pemeriksaan Rocky Gerung berlangsung selama berjam-jam, dimulai pada pukul 10.02 WIB dan berakhir sekitar pukul 19.10 WIB. Setelah keluar dari ruang pemeriksaan, Rocky langsung bertemu dengan pendukungnya yang berorasi di luar Gedung Bareskrim Polri.
Tentu saja, pemeriksaan ini telah menarik perhatian publik dan memunculkan berbagai pandangan tentang isu kebebasan berbicara dan hak akademisi untuk mengkritisi kebijakan pemerintah. Sementara Rocky Gerung bersikeras bahwa kritiknya adalah bagian dari peran akademiknya sebagai pengamat yang kritis, diskusi tentang batas-batas kebebasan berbicara terus berlanjut di tengah masyarakat Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
FOLLOW SOCMED:
FB & IG: TINTAHIJAUcom
IG & YT: TINTAHIJAUcom
E-mail: red.tintahijau@gmail.com