Rugikan Rp 193,7 Triliun, 7 Tersangka Korupsi Minyak Mentah Ditahan

Ilustrasi Pengeboran Minyak Lepas Pantai | emaritim.com

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menahan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero). Dugaan praktik korupsi ini terjadi dalam rentang waktu 2018-2023 dan diperkirakan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 193,7 triliun.

Penahanan Tersangka

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengumumkan penahanan tujuh tersangka pada Senin (24/2/2025) malam di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta. Sebelum penetapan tersangka, penyidik telah memeriksa 96 saksi dan dua ahli terkait kasus ini.

Ketujuh tersangka yang telah ditahan adalah:

  • RS, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  • SDS, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  • YF, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  • AP, Vice President Feed Stock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  • MKAN, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
  • DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
  • YRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Mera

Modus Operandi Dugaan Korupsi

Menurut Abdul Qohar, dalam kurun waktu 2018-2023, kebutuhan minyak mentah dalam negeri seharusnya dipasok oleh kontraktor dalam negeri, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018. Namun, para tersangka diduga sengaja menurunkan produksi kilang dalam negeri sehingga minyak mentah domestik tidak terserap sepenuhnya. Akibatnya, kebutuhan minyak mentah dipenuhi melalui impor.

Selain itu, tersangka RS, SDS, dan AP disebut mengondisikan rapat optimalisasi hilir untuk menciptakan skenario penolakan terhadap minyak mentah yang diproduksi oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S). Produksi minyak K3S ditolak dengan alasan tidak memenuhi nilai ekonomis dan spesifikasi teknis, meskipun masih dalam rentang harga normal. Akibatnya, minyak mentah dalam negeri diekspor, sementara kebutuhan dalam negeri dipenuhi dari impor dengan harga jauh lebih tinggi.

Selain manipulasi produksi, dalam pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang, ditemukan adanya permufakatan jahat antara penyelenggara negara dan broker. Hal ini dilakukan dengan cara mengatur pemenang tender impor minyak secara melawan hukum, termasuk melakukan pembayaran atas produk yang kualitasnya lebih rendah dari spesifikasi yang dibeli.

Tersangka RS juga diduga melakukan pembayaran atas produk kilang berjenis Ron 92, padahal yang sebenarnya dibeli adalah Ron 90 atau lebih rendah, yang kemudian dicampur untuk mencapai Ron 92. Praktik ini bertentangan dengan regulasi yang berlaku.

Dampak Kerugian Negara

Korupsi ini berdampak signifikan terhadap keuangan negara, dengan total kerugian mencapai Rp 193,7 triliun. Kerugian ini berasal dari berbagai komponen, di antaranya:

  1. Kerugian akibat ekspor minyak mentah dalam negeri secara tidak semestinya.
  2. Kerugian dari impor minyak mentah melalui broker dengan harga tinggi.
  3. Kerugian dari impor bahan bakar minyak (BBM) yang dikendalikan oleh pihak tertentu.
  4. Kerugian dari pemberian kompensasi yang tidak semestinya.
  5. Kerugian akibat subsidi BBM yang lebih besar karena harga minyak impor lebih tinggi dibanding produksi dalam negeri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa penindakan ini diharapkan menjadi momentum perbaikan tata kelola di tubuh BUMN, khususnya Pertamina. “Kami harapkan ke depan BUMN kita, seperti Pertamina, mengalami banyak perubahan positif, khususnya dalam tata kelola, sehingga dapat memberikan kontribusi terbaik bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Harli.

Kasus ini menambah panjang daftar skandal korupsi di sektor energi yang merugikan negara. Kejaksaan Agung menyatakan akan terus mengusut tuntas kasus ini demi menegakkan keadilan dan mencegah praktik korupsi serupa di masa depan.

Sumber: KOMPAS.com

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini