Megapolitan

Rumah Mewah di Cimahi Dibobol Saat Libur Nataru, Kerugian Capai Rp600 Juta

×

Rumah Mewah di Cimahi Dibobol Saat Libur Nataru, Kerugian Capai Rp600 Juta

Sebarkan artikel ini

CIMAHI, TINTAHIJAU.com — Sebuah rumah mewah di Kompleks Taman Mutiara, Kelurahan Karangmekar, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, menjadi sasaran pencurian saat pemiliknya tengah bepergian memanfaatkan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Peristiwa tersebut terjadi pada 23 Desember 2025 dan mengakibatkan kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Pemilik rumah baru menyadari kediamannya dibobol setelah kembali dari perjalanan. Sejumlah barang berharga diketahui raib, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp600 juta.

Kapolres Cimahi AKBP Niko N. Adi Putra membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan laporan pencurian diterima pihak kepolisian beberapa hari setelah peristiwa terjadi.

“Beberapa hari lalu kami menerima laporan dari seorang warga Cimahi yang rumahnya kemalingan. Kerugian akibat peristiwa tersebut diperkirakan sampai Rp600 juta karena banyak barang berharga yang digasak pelaku,” ujar Niko, Minggu (28/12/2025).

Usai menerima laporan, Unit Reserse Mobil (Resmob) Satreskrim Polres Cimahi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan dengan memanfaatkan rekaman kamera pengawas (CCTV). Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial J dan IA.

“Setelah penyelidikan selama beberapa hari, dua pelaku yakni J dan IA diamankan dan sampai saat ini masih diperiksa oleh penyidik,” kata Niko.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap fakta mengejutkan. Kedua pelaku diketahui merupakan orang dekat korban. Mereka dapat masuk ke dalam rumah dengan mudah lantaran menggunakan kunci asli yang sebelumnya dititipkan oleh pemilik rumah sebelum berangkat liburan.

“Jadi mereka masuk ke rumah itu dengan kunci asli yang dititipkan korban. Saat ini sebagian barang bukti yang diambil pelaku masih ditelusuri, sebagian sudah diamankan,” tutur Niko.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 juncto Pasal 55 dan atau Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama. Keduanya terancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.