CIMAHI, TINTAHIJAU.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi memusnahkan sejumlah barang bukti hasil penindakan kasus kriminal di halaman kantornya, Senin (27/10/2025). Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain ganja seberat 144,6 gram, tembakau sintetis 20 mililiter, serta sabu seberat 127,5 gram. Selain itu, puluhan ponsel hasil sitaan juga dihancurkan dengan palu, sementara ponsel yang masih layak pakai akan dilelang oleh negara.
“Hari ini kita laksanakan pemusnahan barang sitaan dari berbagai perkara, mulai dari narkotika hingga barang elektronik,” ujar Wali Kota Cimahi, Ngatiyana. Ia menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap peredaran narkotika yang menyasar kalangan pelajar dan anak muda.
Kepala Kejari Cimahi, Nurintan M.N.O. Sirait, menambahkan bahwa pihaknya juga memusnahkan uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 840 lembar. Ia mengimbau masyarakat waspada terhadap peredaran uang palsu menjelang Natal dan Tahun Baru.
Nurintan menjelaskan, ponsel yang masih layak akan dilelang sesuai ketentuan, sementara seluruh kartu SIM dimusnahkan untuk mencegah penyalahgunaan data.






