Sat Res Narkoba Polres Majalengka Tangkap Pelaku Psikotropika

MAJALENGKA, TINTAHIJAU.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka berhasil menangkap seorang pelaku berinisial YS (22) yang diduga melakukan tindak pidana di bidang psikotropika.

Warga Kecamatan Malausma, Majalengka, ditangkap aparat di pinggir Jalan Raya Desa Kalapadua, Kecamatan Lemahsugih pada Minggu (7/7/2024), sekitar pukul 17.00 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan terhadap YS. Barang bukti tersebut meliputi lima butir pil alprazolam tablet 1 mg (Atarax), lima butir pil alprazolam tablet 1 mg (Calmlet), lima butir pil alprazolam tablet 1 mg (Zypraz), dan tiga butir pil alprazolam tablet 1 mg yang disimpan dalam dompet kulit hitam di saku celana sebelah kanan bagian belakang.

Selain itu, turut diamankan sebuah HP merek Xiaomi Redmi 6 warna biru dari saku celana sebelah kanan bagian depan milik terlapor.

“Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Majalengka dalam memberantas peredaran narkoba dan psikotropika di wilayahnya, guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan zat-zat terlarang,” kata Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, didampingi Kasat Narkoba AKP Budi Suheri.

Atas perbuatannya tersebut, YS dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 60 ayat 5 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo Permenkes No. 10 Tahun 2022 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika.