MAJALENGKA, TINTAHIJAUcom ,- Polres Majalengka mengamankan satu unit kendaraan yang ngedrift di Jalan Protokol, KH.Abdul Halim, Majalengka.
Aksi ngedrift itu viral di media sosial. Sebuah kendaraan asyik meliuk liuk di jalanan protokol pada 02.00 pagi dini hari . Aksi itu mengundang ketakutan pengendara di jalur tersebut
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Majalengka langsung bergerak dan berhasil mengamankan sebuah mobil berjenis BMW 310i, Warna Silver yang terlibat dalam peristiwa tersebut. Pemilik mobil berinisial S, warga Cigasong Kabupaten Majalengka, dan sopir berinisial D, warga Majalengka, telah dimintai keterangan terkait insiden tersebut.
“Kami telah melakukan tindakan tegas dengan mengamankan mobil yang terlibat dalam aksi ngedrift di Jalan KH.Abdul Halim. Pemilik mobil dan sopir telah dimintai keterangan, dan kami juga akan melakukan tindak tilang sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Lantas Polres Majalengka AKP Ngadiman Pada Senin (21/8/2023).
Kasat Lantas Polres Majalengka, AKP Ngadiman, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan langkah penegakan hukum yang ditempuh oleh Polres Majalengka untuk menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas di wilayahnya.
“Kami berharap insiden seperti ini tidak terulang lagi di masa mendatang. Kami juga mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu patuh pada aturan lalu lintas demi keamanan bersama,” tambahnya.
Kepolisian Polres Majalengka memastikan bahwa tindakan tilang yang diberlakukan bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar lalu lintas dan mengingatkan masyarakat akan pentingnya keselamatan dan kepatuhan dalam berlalu lintas.
Reporter: Alleysa azra