CIMAHI, TINTAHIJAU.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi bersama Bea Cukai Bandung menggelar edukasi mengenai bahaya peredaran rokok ilegal di sejumlah warung di wilayah Cimahi Selatan dan Cimahi Utara. Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, Senin–Selasa (1–2/12), ini dilakukan sebagai upaya menekan peredaran rokok tanpa izin yang melanggar ketentuan peraturan cukai.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mendatangi langsung pemilik warung untuk memberikan pemahaman terkait ciri-ciri rokok ilegal, mulai dari rokok tanpa pita cukai, bercukai palsu, hingga memakai pita cukai bekas. Petugas juga menempelkan stiker khusus di beberapa toko sebagai tanda bahwa sosialisasi telah diberikan.
Sosialisasi mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang melarang produksi, peredaran, dan penjualan rokok ilegal. Aturan tersebut menetapkan sanksi pidana antara 1 sampai 5 tahun penjara serta denda 2 hingga 10 kali nilai cukai bagi pelanggar.
Plh. Kabid Penegakan Perda (Gakda) pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Agus Kusnandar, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan rangkaian Operasi Penutup Tahun 2025. Selain sosialisasi, petugas juga melakukan pengecekan langsung ke warung-warung untuk memastikan pedagang memahami risiko hukum dari rokok ilegal.
“Alhamdulillah hasilnya cukup terlihat. Dari sejumlah warung yang kami datangi, banyak yang kooperatif dan bersedia tidak lagi menjual rokok ilegal,” ungkap Agus pada Selasa (2/12).
Menurut Agus, edukasi ini penting agar pemilik warung tidak terjebak menjual barang tanpa cukai yang dapat merugikan negara dan membahayakan kesehatan. Ia menegaskan beberapa pemilik warung yang dikunjungi telah memahami konsekuensi hukum apabila tetap memperjualbelikan barang ilegal.
Menjelang akhir tahun dan libur Natal serta Tahun Baru (Nataru), Agus memastikan Satpol PP akan memberikan pendampingan jika Bea Cukai Bandung memerlukan dukungan dalam operasi lanjutan. “Kewenangan utama pemberantasan rokok ilegal ada di Bea Cukai, sementara Satpol PP siap mendampingi jika dibutuhkan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya siap meningkatkan pengawasan sepanjang Desember sebagai bagian dari operasi penutup tahun. “Intinya, kami ingin warga Cimahi terhindar dari peredaran barang ilegal. Edukasi ini akan terus kami lakukan,” tutupnya.











