BANDUNG, TINTAHIJAU.com — Keberadaan pengamen berkostum pocong yang marak beraksi di kawasan Jalan Grand Hotel Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), dikeluhkan sejumlah pengguna jalan, khususnya wisatawan yang tengah berlibur. Aksi tersebut dinilai mengganggu kenyamanan dan kelancaran lalu lintas, terutama saat volume kendaraan meningkat.
Sejumlah warga dan pengunjung mengaku resah karena para pengamen kerap berjalan hingga berlari di tengah jalan sambil mengejar kendaraan yang melintas untuk meminta uang. Kondisi itu berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Sering tiba-tiba muncul di jalan, bahkan sampai berlari mengejar mobil. Itu sangat mengganggu dan berbahaya,” ujar Hanni (35), wisatawan asal Jakarta, Minggu (4/1).
Menindaklanjuti keluhan tersebut, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban terhadap sejumlah pengamen pocong. Para pengamen kemudian diamankan untuk diberikan pembinaan. Penertiban dilakukan karena aktivitas mereka dinilai menghambat arus lalu lintas, terutama di masa libur panjang.
Salah seorang pengamen pocong, Firmansyah, mengaku terpaksa menjalani profesi tersebut demi memenuhi kebutuhan hidup. Ia mengatakan sulitnya mendapatkan pekerjaan membuatnya memilih menjadi pengamen dengan mengenakan kostum pocong.
“Kami mencari nafkah dengan menjadi pocong karena pekerjaan sudah tidak ada. Bukan kami takut sama gubernur, tapi kami takut anak istri kami tidak makan,” ujarnya.
Firmansyah menyebut, aktivitas mengamen tersebut sudah dijalaninya selama sekitar tujuh tahun terakhir. Ia mengklaim pendapatan dari mengamen bisa mencapai Rp100 ribu per hari, bahkan meningkat hingga Rp200 ribu saat musim libur Natal dan Tahun Baru.
Ia juga membantah anggapan bahwa seluruh pengamen pocong bersikap memaksa pengguna jalan. Menurutnya, masing-masing individu memiliki cara sendiri dalam mencari nafkah.
“Tindakan Satpol PP ini supaya kami tertib, tidak memaksa, dan tidak mengganggu arus lalu lintas,” katanya.
Satpol PP menegaskan penertiban dilakukan demi menjaga ketertiban umum dan keselamatan pengguna jalan, sekaligus memberikan pembinaan agar aktivitas serupa tidak kembali meresahkan masyarakat.




