SUBANG, TINTAHIJAU.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus perdagangan barang ilegal yang menghebohkan. Kasus ini melibatkan perdagangan sepatu dengan merek palsu yang terjadi di wilayah Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menangkap dua tersangka yang diduga sebagai pelaku utama dalam jaringan perdagangan ini. Kedua tersangka tersebut berinisial LS dan CI.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa ribuan pasang sepatu dengan merek palsu. Selain itu, satu buah laptop dan satu akun e-commerce juga turut disita sebagai barang bukti tambahan dalam kasus ini.
Kasus ini menarik perhatian karena jumlah sepatu palsu yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian cukup signifikan.
Tersangka dalam kasus ini akan dijerat dengan Pasal 100 dan 102 Undang-Undang Merek. Pasal tersebut memberikan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara bagi pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana perdagangan barang ilegal, termasuk barang-barang dengan merek palsu.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, menyampaikan himbauan kepada masyarakat terkait kasus ini. Beliau mengingatkan agar masyarakat tidak tergoda untuk membeli barang-barang palsu yang dapat merugikan konsumen serta merugikan perekonomian negara.
Selain itu, Kapolresta juga mendorong masyarakat untuk beralih ke produk-produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang merupakan produk asli Indonesia.
Kasus perdagangan barang ilegal, seperti kasus perdagangan sepatu palsu yang diungkap oleh Satreskrim Polresta Bandung, menunjukkan pentingnya kerjasama antara pihak kepolisian dengan masyarakat dalam memberantas kejahatan perdagangan barang ilegal.
Dengan adanya kesadaran dan dukungan dari masyarakat, diharapkan kasus-kasus serupa dapat diminimalisir dan perekonomian dapat terjaga dengan baik.
Sumber: ig @infobandungraya