JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Pernyataan kontroversial yang dilontarkan oleh selebgram Kota Medan, Ratu Entok, telah memicu reaksi luas di media sosial dan berbuntut panjang. Dalam sebuah video yang viral, Ratu Entok meminta Tuhan Yesus untuk memotong rambutnya agar tidak menyerupai perempuan. Akibat pernyataan ini, Ratu Entok kini telah berstatus sebagai tersangka dan ditahan di Polda Sumut.
Viral dan Penangkapan
Video yang menampilkan Ratu Entok memperlihatkan dia menunjukkan foto Tuhan Yesus di handphone sambil mengungkapkan pernyataan yang dianggap menistakan agama.
Dalam video tersebut, dia dengan tegas berkata, “Jangan menyerupai perempuan, rambut harus dicukur, hmmm biksu kali ah. Kau cukur, heh, kau cukur rambut kau, ya.” Kontroversi ini kemudian dilaporkan oleh masyarakat dan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Pada Selasa, 8 Oktober 2024, Ratu Entok ditangkap di rumahnya setelah laporan diterima. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, membenarkan penangkapan ini, menyatakan bahwa saat ditangkap, Ratu Entok mengenakan baju merah dan celana abu-abu, serta tidak memberikan komentar saat digiring oleh penyidik.
Status Tersangka dan Penahanan
Setelah ditangkap, Ratu Entok ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan. Kombes Hadi Wahyudi mengungkapkan, “Sudah tersangka,” dan menegaskan bahwa Ratu Entok akan ditahan karena potensi ancaman hukumannya lebih dari lima tahun. Dia dijerat dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Awal Mula Kasus
Kasus ini berawal ketika Ratu Entok membalas komentar salah satu netizen yang menyuruhnya untuk memotong rambut. Namun, tanggapannya justru menimbulkan kontroversi yang melibatkan pernyataan terhadap Tuhan Yesus. Kombes Hadi menjelaskan bahwa video tersebut diunggah ke akun TikTok Ratu Entok dan menjadi viral setelah banyak netizen merekam dan menyebarkannya.
Laporan dan Tindakan Hukum
Hingga saat ini, terdapat lima laporan yang masuk ke pihak kepolisian terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ratu Entok. Laporan ini ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap para pelapor dan penyelidikan lebih lanjut. Salah satu pelapor, Daniel Simangunsong, mengungkapkan bahwa pernyataan Ratu Entok sangat menyentuh hal sakral bagi umat Kristen.
Pesan untuk Masyarakat
Kombes Hadi Wahyudi meminta kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan peristiwa ini dan menyerahkan penyelidikan kepada pihak kepolisian. Dia menegaskan, “Kepolisian sudah melakukan langkah-langkah, proses penegakan hukum, dan kami berharap masyarakat mempercayakan semua proses ini kepada Polda Sumut.”
Kasus Ratu Entok ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga sensitivitas dalam berkomunikasi di media sosial, terutama mengenai isu-isu yang berhubungan dengan keyakinan dan kepercayaan agama. Proses hukum yang berjalan akan menjadi sorotan, dan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.




