Sederet Fakta Mengejutkan Kasus Dokter Cabul di Garut

GARUT, TINTAHIJAU.com — Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang oknum dokter kandungan di Garut menggemparkan publik. M. Syafril Firdaus, yang dikenal dengan nama Dokter Iril, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Berikut adalah sejumlah fakta yang terungkap dalam proses penyelidikan kasus tersebut:

1. Resmi Jadi Tersangka

Polres Garut telah menetapkan MSF alias Dokter Iril sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pasien. Informasi ini dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, pada Kamis dini hari, 17 April 2025. Polisi menyatakan bahwa kasus ini akan dirilis secara resmi ke publik.

2. Kesaksian Suami Korban

Seorang pria berinisial Ibra (nama samaran), yang merupakan suami dari salah satu korban, mengungkapkan kemarahannya saat mengetahui istrinya menjadi korban pelecehan. Ibra menceritakan bahwa istrinya, yang sedang hamil anak pertama pada tahun 2024, mengalami kejadian tak pantas saat menjalani pemeriksaan kandungan oleh Dokter Iril.

3. Istri Menangis Saat Menelepon

Pada hari pemeriksaan, sang istri, yang disebut Nyai, sempat menelepon Ibra sambil menangis tersedu-sedu. Ia merasa ada yang janggal karena selama pemeriksaan, sang dokter turut menekan bagian payudaranya—tindakan yang tidak sesuai prosedur medis dalam pemeriksaan kandungan.

4. Emosi Sang Suami

Ibra mengaku sangat marah saat mendengar cerita istrinya, namun ia memilih untuk menahan diri karena khawatir itu hanya perasaan sang istri semata. Beberapa hari kemudian, setelah pulang ke kampung halaman, ia mendengar langsung pengakuan istrinya secara lebih lengkap.

5. Aksi Bejat di Indekos

Pengusutan polisi mengungkap bahwa Dokter Iril juga sempat melakukan pelecehan terhadap korban di tempat indekos. Salah satu korban adalah perempuan berusia 24 tahun asal Garut. Saat itu, Dokter Iril datang ke rumah korban untuk memberikan suntikan vaksin, lalu meminta korban mengantarnya ke kos-kosannya di wilayah Tarogong Kidul.

6. Menolak Dibayar dengan Alasan “Malu”

Sesampainya di kos, korban berniat membayar jasa pengobatan sebesar Rp6 juta. Namun, Dokter Iril menolak pembayaran secara terbuka dan mengarahkan korban untuk membayar di dalam kamar kosnya, dengan dalih tidak ingin dilihat orang lain. Di sanalah tindakan pencabulan diduga terjadi.

7. Tergoda Hasrat Seksual

Kapolres Garut, AKBP M. Fajar Gemilang, mengungkapkan bahwa tersangka mengakui melakukan tindakan bejat tersebut karena tergoda secara seksual saat melihat para pasiennya. Pengakuan ini memperjelas bahwa tindakan tersebut dilakukan dengan sadar dan atas dasar nafsu pribadi.

8. Sudah Empat Kali

Dalam pemeriksaan, Dokter Iril mengaku telah melakukan pelecehan terhadap empat pasien yang berbeda. Meskipun demikian, polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum terungkap, mengingat pola kejadian yang menunjukkan tindakan berulang.

9. Laporan Korban Masih Minim

Salah satu tantangan dalam penyelidikan adalah minimnya laporan dari para korban. Hingga saat ini, baru satu korban yang secara resmi membuat laporan ke pihak berwajib, meski diduga ada lebih banyak korban yang belum berani melapor.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menggugah perhatian terhadap pentingnya perlindungan pasien, terutama dalam layanan kesehatan yang seharusnya menjadi tempat paling aman dan terpercaya. Pihak kepolisian terus mengembangkan kasus ini, dan masyarakat diimbau untuk mendukung korban agar berani menyuarakan kebenaran.

Jika Anda atau orang terdekat mengalami pelecehan, segera laporkan ke pihak berwenang. Perlindungan hukum adalah hak setiap warga negara.

Sumber: detikJabar