BANDUNG, TINTAHIJAU.com — Razia lalu lintas yang digelar aparat kepolisian di Jalan Merdeka, Kota Bandung, Senin (14/7), mengungkap beragam pelanggaran pengendara sepeda motor. Mulai dari knalpot brong, tidak menggunakan helm, hingga pengemudi yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan tidak membawa surat-surat kendaraan.
Namun, pelanggaran yang paling banyak ditemukan kali ini justru datang dari pengendara yang tidak memasang pelat nomor di bagian belakang motornya. Saat dihentikan oleh petugas, alasan yang diutarakan hampir seragam: pelat nomor diklaim “jatuh”.
“Murag pak (jatuh, pak) pelat nomornya,” ujar salah seorang pengendara saat diperiksa petugas.
Alasan serupa diucapkan oleh lebih dari lima pengendara yang terjaring dalam razia tersebut. Polisi pun menanggapi dengan imbauan persuasif.
“Pasang lagi pelat nomornya, mari taati aturan lalu lintas,” ujar seorang anggota polisi sambil menegur salah satu pelanggar.
Meski para pelanggar pada kesempatan itu hanya diberikan teguran, polisi mengingatkan bahwa tidak memasang pelat nomor adalah pelanggaran lalu lintas yang bisa dikenai sanksi tilang.
Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan yang dioperasikan di jalan wajib memiliki dan memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang telah ditetapkan oleh Kepolisian.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 280, pengendara yang tidak memasang TNKB dapat dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak sebesar Rp500.000.
Operasi Patuh kali ini menjadi bagian dari upaya polisi untuk meningkatkan kesadaran berlalu lintas, terutama dalam aspek identitas kendaraan. Selain demi ketertiban, pelat nomor juga menjadi elemen penting dalam penegakan hukum dan keamanan di jalan raya.
Pihak kepolisian mengimbau para pengendara agar selalu memeriksa kelengkapan kendaraan dan mematuhi aturan yang berlaku demi keselamatan bersama.