BANDUNG, TINTAHIJAU.com – Sepanjang tahun 2024, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat berhasil mengidentifikasi sebanyak 176 titik tambang ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang tersebar di tujuh kabupaten dan kota di wilayah Jawa Barat. Titik-titik tersebut meliputi Kabupaten Cianjur, Bogor, Purwakarta, Bandung, Sumedang, Tasikmalaya, dan Cirebon.
Kepala Dinas ESDM Jawa Barat, Ai Saadiyah Dwidaningsih, mengungkapkan bahwa seluruh lokasi tambang ilegal tersebut telah dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk ditindaklanjuti. Namun, Ai tidak merinci jenis tambang yang ditemukan, apakah berupa tambang emas, pasir, atau lainnya.
“Dinas ESDM telah mengambil langkah konkret dengan mencatat 176 titik tambang ilegal, memberikan peringatan penghentian kegiatan kepada para pelaku, dan melaporkannya kepada APH,” ujar Ai dalam konferensi pers di Bandung pada Kamis (23/1/2025).
Penegakan Hukum dan Kolaborasi Lintas Sektoral
Dalam menangani tambang ilegal, pemerintah provinsi hanya dapat memberikan peringatan dan rekomendasi. Penindakan lebih lanjut menjadi kewenangan penuh APH sesuai dengan Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Kami terus meningkatkan kerja sama lintas sektoral untuk memberantas tambang ilegal yang merugikan masyarakat dan merusak lingkungan,” tambah Ai.
Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas tambang ilegal yang mencurigakan kepada kantor cabang dinas ESDM atau pihak kepolisian setempat.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berkontribusi dalam pengawasan aktivitas pertambangan guna mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan,” ungkap Ai.
Kasus Tambang Ilegal Menjadi Sorotan
Isu tambang ilegal semakin mendapat perhatian publik setelah Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi, meninjau langsung lokasi tambang pasir ilegal di Kabupaten Subang beberapa waktu lalu. Dedi menyayangkan masih maraknya praktik penambangan liar yang berdampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat.
Contoh nyata tindakan hukum terjadi di Kabupaten Bandung, di mana Polresta Bandung berhasil mengungkap praktik tambang emas ilegal di Kecamatan Kutawaringin. Kapolresta Bandung, Kombes Aldi Subartono, menjelaskan bahwa tambang emas ilegal tersebut telah beroperasi selama 14 tahun dengan modus penggalian manual menggunakan pahat dan palu.
Proses penambangan tersebut menghasilkan limbah kimia berupa merkuri yang mencemari saluran air warga, memicu pengaduan masyarakat kepada pihak kepolisian. Aparat akhirnya menindaklanjuti laporan tersebut dengan menutup lokasi tambang dan menangkap tujuh pelaku.
Dampak Lingkungan dari Tambang Ilegal
Tambang ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan. Pembuangan limbah kimia sembarangan, perusakan ekosistem, hingga kerusakan lahan menjadi isu utama yang dihadapi wilayah sekitar tambang ilegal.
Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan penegak hukum diharapkan mampu memberantas tambang ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan serta kesejahteraan masyarakat di Jawa Barat.