Sengketa Hasil Pilpres 2024: Kesimpulan Empat Tim dan Tanggapan KPU Terhadap Mahkamah Konstitusi

Tim Anies, Prabowo hingga Ganjar sampaikan kesimpulan sengketa Pilpres 2024 di MK. (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Pada Selasa, 16 April 2024, keempat tim yang terlibat dalam sengketa hasil Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024 telah menyampaikan kesimpulan mereka kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Tim-tim tersebut adalah Tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Tim Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, Tim Ganjar Pranowo-Mahfud MD, serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak yang menyelenggarakan pemilihan.

Kesimpulan Tim AMIN

Tim AMIN yang mendukung pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, menyampaikan delapan poin kesimpulan yang menyoroti berbagai pelanggaran dan ketidakadilan dalam proses pemilihan. Beberapa poin penting yang disampaikan antara lain:

  1. Penetapan pasangan calon Prabowo-Gibran sebagai pemenang tidak sah berdasarkan fakta persidangan dan keterangan ahli.
  2. Lumpuhnya independensi KPU dan Bawaslu.
  3. Adanya tindakan nepotisme yang menguntungkan paslon Prabowo-Gibran.
  4. Pengangkatan Pj Kepala Daerah yang digunakan untuk mengarahkan pilihan ke paslon Prabowo-Gibran.
  5. Keterlibatan aparat negara dalam upaya memenangkan paslon tertentu.
  6. Pengerahan kepala desa untuk mengarahkan pilihan ke Prabowo-Gibran.
  7. Penyalahgunaan bansos yang melanggar UU APBN dan menguntungkan paslon Prabowo-Gibran.

Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud

Tim Ganjar Pranowo-Mahfud MD, yang mendukung pasangan calon nomor 3, menyampaikan lima pelanggaran pemilu yang mereka anggap telah terjadi, antara lain:

  1. Pelanggaran etika yang menguntungkan paslon tertentu.
  2. Nepotisme dengan diduga adanya dorongan dinasti politik.
  3. Abuse of power yang terkoordinasi.
  4. Pelanggaran oleh KPU, Bawaslu, dan Paslon 02 yang bisa menjadi alasan untuk pemungutan suara ulang.
  5. Kontroversi terkait dengan sistem IT di KPU yang diduga menggelembungkan suara untuk paslon tertentu.

Kesimpulan Tim Prabowo-Gibran

Tim Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming menyatakan bahwa pihaknya tidak bersalah sama sekali dan meminta MK menolak seluruh permohonan para pemohon dengan alasan:

  1. Para pemohon mendalilkan kecurangan pemilu yang bukan merupakan wewenang MK.
  2. Pemohon tidak berhasil membuktikan dalil mereka.
  3. Saksi maupun ahli yang dihadirkan oleh pemohon gagal membuktikan pelanggaran dan kecurangan.
  4. Petitum yang diajukan oleh tim AMIN dan tim Ganjar tidak beralasan hukum.

Tanggapan KPU

KPU juga telah menyampaikan kesimpulan yang menolak seluruh dalil yang disampaikan oleh Tim AMIN dan Tim Ganjar.

KPU menegaskan bahwa seluruh dalil para pemohon tidak terbukti berdasarkan fakta persidangan. Karena itu, KPU meminta hakim konstitusi agar menjatuhkan putusan yang menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima dan/atau menolak seluruh permohonan.

MK kini dihadapkan pada tugas yang berat untuk menimbang argumen dan bukti yang disampaikan oleh semua pihak dalam sengketa ini. Keputusan MK nantinya akan menjadi penentu akhir terhadap hasil Pilpres 2024 yang dipersengketakan oleh berbagai pihak.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini