Serangkaian Pelanggaran Berat Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar hingga Ditetapkan sebagai Tersangka

NGADA, TINTAHIJAU.com — Mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas berbagai pelanggaran berat yang dilakukannya. Penetapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri serta Polda NTT.

Deretan Kasus yang Menjerat AKBP Fajar

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa AKBP Fajar diduga melakukan sejumlah pelanggaran berat, termasuk kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Berdasarkan pemeriksaan kode etik, ditemukan fakta bahwa ia melakukan pelecehan terhadap tiga anak—berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun—serta satu perempuan dewasa berusia 20 tahun.

Tak hanya melakukan kekerasan seksual, AKBP Fajar juga terbukti merekam, menyimpan, mengunggah, serta menyebarluaskan video yang berisi tindakan kekerasan seksual terhadap anak-anak tersebut.

Lebih lanjut, penyelidikan juga mengungkap bahwa eks Kapolres Ngada ini diduga mengonsumsi narkoba.

Langkah Tegas Kepolisian

Kepolisian menegaskan bahwa tindakan hukum yang dilakukan terhadap AKBP Fajar tidak hanya sebatas pelanggaran kode etik, tetapi juga mencakup aspek pidana. Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, menyatakan bahwa AKBP Fajar disangkakan dengan berbagai pasal pelanggaran kode etik dan tindak pidana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menekankan bahwa seluruh perbuatan yang dilakukan oleh AKBP Fajar dapat dikategorikan sebagai kejahatan terhadap hak-hak perlindungan anak.

“Seluruh perbuatan terduga pelaku dapat dikonstruksikan sebagai kejahatan terhadap hak-hak perlindungan anak,” ujar Trunoyudo dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Pasal-Pasal yang Dilanggar

Atas pelanggaran yang dilakukannya, AKBP Fajar dikenakan berbagai pasal dalam peraturan kepolisian serta undang-undang yang berlaku, antara lain:

  1. Pelanggaran Kode Etik Polri
    • Pasal 13 Ayat 1 PP RI tentang Pemberhentian Anggota Polri
    • Pasal 8 Huruf C Angka 1, 2, dan 3
    • Pasal 8 Huruf D
    • Pasal 13 Huruf F dan G Angka 5
  2. Pelanggaran Tindak Pidana
    • Pasal 6 Huruf C, Pasal 12, Pasal 14 Ayat 1 Huruf A dan B
    • Pasal 15 Ayat 1 Huruf E, G, C, dan I
    • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Selain itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT juga menyita delapan video kekerasan seksual yang ditemukan dalam penyelidikan, termasuk barang bukti berupa pakaian anak berwarna pink yang diduga digunakan dalam kejahatan tersebut.

Proses Hukum Berlanjut

Saat ini, kepolisian terus melakukan proses hukum terhadap AKBP Fajar, termasuk menggelar sidang kode etik yang dijadwalkan pada 17 Maret 2025. Jika terbukti bersalah, ia tidak hanya akan diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian, tetapi juga menghadapi hukuman pidana yang berat.

Kasus ini menunjukkan ketegasan kepolisian dalam menindak anggotanya yang terbukti melanggar hukum dan kode etik, terutama dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak. Proses hukum terhadap AKBP Fajar menjadi bukti bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan, termasuk dari kalangan aparat penegak hukum sendiri.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini