SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Satuan Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap 103 kasus dalam setahun terakhir atau selama 2024 ini.
Kasat Narkoba AKP Heri Nurcahyo mengatakan dari ratusan kasus tersebut pihaknya berhasil meringkus 126 tersangka.
“Untuk penyelesaian tindak pidana yang berhasil diungkap pada tahun 2024 ini, Kami Sat Narkoba Polres Subang telah melakukan 103 kasus dengan 126 tersangka,” Ungkapnya.
Heri memaparkan dari 103 Kasus ini terdiri dari Kasus sabu sebanyak 69 kasus, Kasus ganja sebanyak 4 kasus, Kasus sinte sebanyak 5 kasus, kasus Psikotropika sebanyak 3 kasus dan sediaan farmasi sebanyak 22 kasus
“Untuk tersangka, dari 103 kasus itu sebanyak 126 orang, 123 orang laki=laki dan perempuan sebanyak tiga orang,” kata Jeri
Sementara Barang bukti yang berhasil diamankan adalah Sabu sebanyak 347,,64 Gram, Ganja sebanyak 826,65 gram, sinte sebanyak 450,32 gram, Obat keras sebanyak 18.582 butir dan Psikotropika sebanyak 185 butir
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasi Humas menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ikut terlibat dalam lingkaran narkotika, karena hal tersebut dapat merusak kehidupan masyarakat terlebih generasi muda, tuturnya.
“Tidak ada gunanya mengkonsumsi narkoba, karena narkoba bisa merusak hidup kita sendiri,” Ujarnya.
Lebih lanjut kasi Humas menjelaskan pengungkapan ini tidak hanya fokus terhadap penindakan tapi juga bertujuan untuk pencegahan peredaran narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Subang, imbuhnya.
“Atas nama jajaran Polres Subang saya menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba melalui kerja sama aktif dengan aparat kepolisian, drngan sinergi yang kuat Kabupaten Subang diharapakan dapat terbebas dari ancaman narkotika dan menciptakan lingkungan yang terbebas dari narkoba,” pungkasnya
Reporter: Indriani Putri