BANDUNG, TINTAHIJAU.com – Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, resmi menghirup udara bebas usai mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, pada Sabtu (16/8/2025). Kebebasan bersyarat terpidana kasus korupsi KTP elektronik tersebut menimbulkan perhatian publik karena bertepatan dengan momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Brigjen Pol. Mashudi, menegaskan bahwa kebebasan bersyarat Setya Novanto tidak ada kaitannya dengan pemberian remisi HUT Kemerdekaan.
“Dia setelah membayar subsider, bahwa kerugian negara sudah dibayar, sehingga KPK sudah melayangkan surat ke kita, kita wajib memproses,” ujar Mashudi dalam acara pemberian remisi umum dan dasawarsa di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta, Minggu (17/8/2025), dikutip dari KompasTV.
Jalani Dua Pertiga Hukuman
Mashudi menjelaskan, Setya Novanto berhak bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga masa hukumannya. Awalnya, Setnov divonis 15 tahun penjara, namun hukumannya dikurangi menjadi 12,5 tahun setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukannya.
Selain itu, politikus Partai Golkar tersebut juga telah membayar uang pengganti dan hukuman subsider sebesar Rp49 miliar, disertai dengan subsider pidana penjara selama dua tahun.
Wajib Lapor Hingga 2029
Meski bebas bersyarat, Setya Novanto masih dikenai kewajiban melapor sebulan sekali ke lembaga pemasyarakatan terdekat hingga tahun 2029. Ia juga dilarang menduduki jabatan publik selama 2,5 tahun.
Dalam perkara korupsi e-KTP, Setnov dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selama menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, ia tercatat telah menerima remisi pengurangan masa tahanan sebesar 28 bulan 15 hari.
Dengan status barunya, Setya Novanto tetap berada dalam pengawasan aparat pemasyarakatan hingga masa pembebasan bersyaratnya berakhir.





