Siapkan Data dan Bukti, Lawyer Religius Optimis Patahkan Tuduhan Pemohon di Sidang MK

Lawyer Dede Sunarya (photo: Annas Nashrullah)

SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Tim Lawyer Paslon 02 Reynaldi Putra-Agus Masykur (Religius) menyiapkan data dan bukti untuk mematahkan tuduhan pemohn dari Paslon Nomor 01 Jimat-Aku di Sidang Lanjutan di MK pekan depan.

Tim Advokasi Religius, Dede Sunarya, SH menegaskan, pihaknya sudah menyiapkan argumen hukum, dan data serta bukti terkait semua dalil-dalil permohonan pemohn yang terkait dengan Paslon 02.

“Tentu kita akan menggunakan hak jawab tanggal 17 Januari nanti. Dalam hal ini termohon utamanya kan KPU, Kita itu, 02 itu pihak terkait bersama Bawaslu, kita akan menggunakan hak jawab dan hak bantah, dan memberikan penjelasan terkait semua dalil-dali permohonan pemohn dari item yang terkait paslon 02,” kata Dede

Tim Lawyer Religius yang berjumlah Empat Orang ini, sudah mempelajari sekitar lima permohonan dari pemohon yang disampaikan pada sidang perdana pekan lalu.

“Kita sudah mempelajari dalil permohoann mereka, dan kita sudah menyiapkan materi jawaban bydata, termasuk juga kita sudah menyiapkan bukti-bukti yang terkait,” imbuhnya.

Dede optimistis, pihaknya akan memenangkan pada persidangan di MK pada 17 Januari nanti. Pada sidang dengan agenda jawaban pada 17 Januari nanti, Dede meyakini, data dan dalil hukum pihaknya bisa menghentikan proses persidangan sengketa Pilkada di MK.

“Jadi sidang di MK itu, kalau permohonan tidak terpenuhi, maka akan dihentikan atau tidak dulanjutkan. Dan kami optimis, insya allah. Karena kalau kita lihat di syarat materil 158 UU Pilkada itu dijelaskan, syarat maksimal untuk jumlah penduduk di atas 1 juta itu selisihnya 0.5 persen, atau 4019 lebih, sementara selisih di pilkada itu 130 ribu sekian,” paparnya.

Sekedar informasi, permohonan yang disampaikan pemohon sidang Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Subang pada pada Sidang perdana di MK pada Rabu (8/1/2025) sekitar empat permohonan.

Kuasa Hukum Pemohon (JIMAT-AKU), Andri Alisman menyampaikan keempat permohonan itu adalah terkait persyaratan admistrasi paslon Religius, indikasi money politik yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM), diduga penyelenggara pemilu tidak profesional, dan indikasi ada pebiaran pengawasan

Oleh karena itu, Jimat-Aku dalam petitumnya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Subang Nomor 1862 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Subang Tahun 2024.

Jimat-Aku juga meminta MK mendiskualifikasi pasangan Reynaldy Putra Andita Budi Raemi dan Agus Masykur Rosyadi, dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Subang melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini