Sidang PK Jessica Wongso: Bukti Baru dan Kesaksian Ahli Siap Dihadirkan

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Jessica Kumala Wongso, terpidana dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis yang diterimanya.

Sidang ini berlangsung dengan membawa dinamika baru, terutama karena kehadiran bukti tambahan yang dianggap signifikan.

Dalam persidangan kali ini, pihak Jessica menghadirkan bukti berupa rekaman CCTV yang sebelumnya sempat hilang. Bukti ini dinilai penting oleh tim penasihat hukum Jessica karena dapat menjadi penentu dalam menggali kebenaran terkait kasus yang menggemparkan publik beberapa tahun lalu.

Rekaman tersebut pernah ditayangkan di sebuah wawancara televisi swasta, namun belum dihadirkan dalam persidangan terdahulu.

Selain bukti baru berupa rekaman CCTV, tim hukum Jessica juga berencana menghadirkan saksi ahli yang akan memberikan keterangan terkait rekaman tersebut.

Kehadiran saksi ahli ini diharapkan dapat membantu memberikan penjelasan lebih rinci mengenai bukti yang diajukan dan dampaknya terhadap kasus ini.

Tim kuasa hukum Jessica juga menyoroti sejumlah perubahan dalam keterangan yang disampaikan oleh ayah korban, Wayan Mirna Salihin. Mereka menilai bahwa inkonsistensi tersebut perlu diperhatikan sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh dalam proses PK ini.

Selain itu, tim penasihat hukum juga mempertanyakan keputusan hakim di persidangan sebelumnya, yang menurut mereka memiliki kekeliruan dalam menilai bukti dan fakta yang ada.

Proses peninjauan kembali ini akan menjadi sorotan publik, mengingat besarnya perhatian masyarakat terhadap kasus ini. Dengan adanya bukti baru dan saksi ahli yang akan dihadirkan, banyak pihak yang menantikan perkembangan terbaru dan berharap bahwa sidang ini dapat memberikan kejelasan serta keadilan dalam perkara tersebut.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini