JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Sidang praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat, 7 Februari 2025. Dalam sidang lanjutan ini, tim kuasa hukum Hasto menghadirkan dua saksi fakta, yaitu eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina dan Kusnadi, yang merupakan staf Hasto.
Hakim Djuyamto yang memimpin jalannya persidangan menanyakan kepada kedua saksi mengenai hubungan mereka dengan pemohon. Saat ditanya apakah mengenal Hasto, Agustiani menjawab, “Kenal.” Hal yang sama juga disampaikan oleh Kusnadi ketika diberikan pertanyaan serupa oleh hakim.
Keterlibatan Saksi dalam Kasus Sebelumnya
Agustiani Tio Fridelina diketahui pernah tersandung kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku. Pada tahun 2020, ia divonis bersalah dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara serta denda sebesar Rp 150 juta dengan subsider empat bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Sementara itu, Kusnadi, yang hadir sebagai saksi fakta, merupakan staf Hasto yang pernah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Juni 2024. Dalam pemeriksaan tersebut, tas miliknya turut digeledah oleh penyidik KPK.
Penetapan Hasto sebagai Tersangka
KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto dan orang dekatnya, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan Harun Masiku. Dalam konferensi pers yang digelar pada 24 Desember 2024, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Hasto dan Donny diduga terlibat dalam pemberian suap kepada anggota KPU, Wahyu Setiawan. Suap tersebut bertujuan agar KPU menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas yang telah meninggal dunia.
“HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap yang diserahkan kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui Tio,” ungkap Setyo di Gedung Merah Putih KPK.
Selain itu, Hasto juga disebut bekerja sama dengan Donny dalam menyusun kajian hukum terkait pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung No.57P/HUM/2019 dan permohonan fatwa MA ke KPU guna mendukung penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019-2024.
“HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih dari Dapil I Sumatera Selatan,” tambah Setyo.
Sidang praperadilan ini menjadi sorotan publik, mengingat keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus yang menyeret nama Hasto Kristiyanto. Proses hukum selanjutnya masih akan terus bergulir untuk menentukan status hukum yang bersangkutan.