JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim. Sidang tersebut akan berlangsung pada Jumat (3/10/2025) pukul 13.00 WIB dengan agenda sidang pertama.
Informasi itu tercatat di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Selasa (23/9). Gugatan praperadilan yang diajukan Nadiem berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Perkara tersebut teregister dengan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, dengan pihak termohon adalah Kejaksaan Agung (Kejagung).
Persoalkan Alat Bukti
Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada Kamis (4/9), dan langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan. Namun, melalui kuasa hukumnya, Hana Pertiwi, Nadiem mempersoalkan dasar penetapan tersangka tersebut.
“Tidak ada dua alat bukti yang cukup. Salah satunya, bukti audit kerugian negara yang seharusnya dikeluarkan oleh instansi berwenang, yakni BPK atau BPKP. Kalau penetapan tersangkanya tidak sah, maka penahanannya otomatis tidak sah,” ujar Hana, Selasa (23/9).
Respons Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pengajuan praperadilan adalah hak tersangka yang dijamin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2014.
“Itu merupakan suatu hak bagi tersangka dan penasihat hukumnya,” kata Anang.
Menurutnya, Kejagung memandang langkah praperadilan ini sebagai bagian dari mekanisme check and balance terhadap aparat penegak hukum.
Sidang perdana pada 3 Oktober mendatang akan menjadi sorotan publik, mengingat kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek telah menimbulkan perhatian luas, baik dari aspek hukum maupun tata kelola anggaran pendidikan nasional.






