SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan Tim H. Ruhimat-Aceng Kudus pada sidang pembacaan Putusan Sela Perselisihan Hasil Pilkada 2024
Sidang digelar pada Selasa (04/01/25) di Gedung MK, Jakarta.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo, menolak seluruh dalil permohonan Jimat-Aku.
“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Suhartoyo membacakan amar putusan.
Bupati Subang Terpilih, Reynaldi Putra mengaku bersyukur dengan keputusan MK tersebut. Rey mengajak seluruh elemen masyarakat menghormati dan menghargai keputusan MK tersebut
“Alhamdulillah hari ini sidang di MK sudah selesaI, dan MK menyatakan Kabupaten Subang di Pilkada kemarin tidak ada pelanggaran adminstrasu atau TSM,” kata Rey.
“Alhamdulilah mari kita sama-sama menghargai keputusan MK ini, bahwa keputusan MK ini sudah final. Jadi seluruh masyarakat Kabupaten Subang, fokus kita tinggal untuk membangun Kabupaten Subang,” ajaknya
Rey meminta doa dan bantuannya kepada masyarakat Kabupaten Subang, untuk sama-sama mewujudkan Kabupaten Subang yang maju dan terbaik di Jawa Barat
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat, saya juga memohon bantuannya masyarakat Kabuaten Subang, bersama saya, kita sama-sama mewujudkan Kabupaten Subang yang maju, yang bersih, yang bebas dari segala macam pungli dan Kabupaten Subang menjadi Kabupaten terbaik di Jawa Barat,” pungkasnya





