JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Pada Kamis (1/2/2024), Fransiska Candra Novitasariini, atau yang lebih dikenal sebagai Siskaeee, selesai menjalani pemeriksaan kejiwaan di Biddokkes Polda Metro Jaya.
Tersangka dalam kasus produksi film porno ini keluar dari Biddokkes Polda Metro Jaya sekitar pukul 12.50 WIB, dikutip dari laman detikcom di lokasi menunjukkan bahwa Siskaeee bungkam, tidak mengucapkan kalimat apa pun.
Pemeriksaan kejiwaan dilakukan sekitar pukul 10.15 WIB, dengan durasi sekitar 2,5 jam. Saat ditanya mengenai penolakan penangguhan penahanannya, Siskaeee juga memilih untuk tidak berkomentar dan langsung naik ke dalam mobil.
Kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting, sebelumnya mengklaim bahwa kliennya mengalami gangguan jiwa. Dalam upaya untuk menangguhkan penahanan, Tofan Agung Ginting menyampaikan alasan terkait kondisi kesehatan mental Siskaeee kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Menurut Tofan Agung Ginting, Siskaeee pernah menjalani pemeriksaan kejiwaan sebelumnya dan diketahui mengalami gangguan jiwa.
Kliennya juga disebut sering melukai dirinya sendiri, yang semakin menjadi masalah saat tersangkut dalam kasus produksi film porno. Tofan Agung Ginting menegaskan bahwa sebelum dan saat kasus ini terjadi, Siskaeee memiliki banyak bekas sayatan di tangannya.
Siskaeee sendiri adalah tersangka dalam kasus rumah produksi film porno. Selain Siskaeee, polisi juga menetapkan 10 pemeran film lainnya sebagai tersangka, meskipun mereka tidak ditahan.
Sementara itu, Siskaeee ditahan karena dianggap tidak kooperatif setelah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka, sehingga akhirnya dijemput paksa dan ditahan di Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan kejiwaan ini menjadi salah satu aspek kunci dalam proses hukum yang sedang berlangsung, seiring dengan dinamika kasus produksi film porno yang melibatkan sejumlah tersangka, termasuk Siskaeee.