SUBANG, TINTAHIJAU.com – Seorang siswa SMA di Mojokerto berusia 16 tahun, berinisial AL, telah dihadapkan pada proses hukum karena perbuatannya yang melanggar hukum.
AL dituduh menyebarkan foto bugil kekasihnya dan juga melakukan perbuatan asusila terhadap gadis tersebut. Saat ini, AL tengah menjalani sidang tuntutan yang berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri Mojokerto.
Sidang tuntutan terhadap AL diselenggarakan di ruang sidang ramah anak Pengadilan Negeri Mojokerto. Dalam sidang tersebut, siswa kelas 2 SMA ini didampingi oleh penasihat hukum dan petugas Bapas. Materi tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Kabupaten Mojokerto, M Fajaruddin.
Menurut JPU Fajaruddin, AL terbukti melanggar pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hal ini terkait dengan tindakan AL yang menyebarkan foto bugil kekasihnya ke dalam grup WhatsApp kelas.
Selain itu, AL juga terbukti melanggar pasal 81 ayat (2) junto pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ini karena AL beberapa kali menyetubuhi gadis berusia 16 tahun tersebut.
Akibat perbuatan tersebut, AL kini dihadapkan pada tuntutan hukuman 2 tahun penjara dan pelatihan kerja selama 6 bulan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Vila Doa Pacet, Mojokerto.
Tuntutan hukuman ini didasari oleh beberapa pertimbangan. Pertama, AL masih berstatus sebagai pelajar SMA dan telah mendapatkan maaf dari orang tua korban meskipun mereka meminta agar kasus ini dilanjutkan. Namun, tindakan AL telah menyebabkan korban mengalami trauma, yang menjadi unsur yang memberatkan dalam tuntutan hukuman.
Selain hukuman penjara, pelatihan kerja selama 6 bulan di LKSA Pacet juga menjadi bagian dari tuntutan, sesuai dengan rekomendasi Badan Pembinaan Sosial (Bapas). Hal ini bertujuan untuk membina AL dan memberikan kesempatan baginya untuk memperbaiki perilakunya.
Kasus ini mencuat setelah AL dan korban menjalin hubungan sejak tahun 2022. Peristiwa berawal saat gadis asal Kecamatan Trowulan, Mojokerto, meminta AL memperbaiki sepedanya yang rusak. AL menyetujui dengan imbalan berhubungan badan dengan gadis tersebut. Keduanya yang masih di bawah umur melakukan perbuatan tersebut di sebuah persawahan Desa Beloh, Trowulan, Mojokerto.
Namun, ketika korban pulang dan dimarahi oleh orang tuanya yang mencarinya ke mana-mana, dia akhirnya mengaku kepada ibunya tentang perbuatan tersebut. Sang ibu marah besar dan menghubungi AL.
Sayangnya, bukannya menyesali perbuatannya, AL justru malah merasa sakit hati karena telah dimarahi Ibu korban karena Ibunya telah dhina oleh ibu Korban.
Keesokan harinya, 24 Maret 2023, AL melampiaskan sakit hatinya. Siswa kelas XI SMA ini nekat menyebarkan foto bugil korban ke grup WhatsApp kelas korban. Orang tua korban akhirnya melaporkan AL ke Polres Mojokerto.
Saat ini, AL maupun korban sama-sama melanjutkan pendidikan mereka. Korban terpaksa pindah sekolah karena malu. Keduanya kini tak lagi berpacaran.