SUBANG, TINTAHIJAU.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengumumkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia.
Ketiga tersangka tersebut adalah Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Reyna Usman (RU), Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta (IND), dan Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia, Kurnia (KRN).
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengumumkan bahwa Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta telah resmi ditahan selama 20 hari pertama, mulai tanggal 25 Januari hingga 13 Februari 2024. Kedua tersangka akan menjalani masa tahanan di rumah tahanan KPK.
Dalam penanganan kasus ini, KPK juga telah mengingatkan agar pihak yang bersangkutan, terutama Kurnia, untuk bersikap kooperatif dan hadir dalam penjadwalan berikutnya. Meskipun belum dilakukan pemanggilan terhadap Kurnia, KPK tetap memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kasus ini akan diproses sesuai hukum.
Kasus ini bermula pada tahun 2012 ketika terjadi dugaan korupsi dalam pengadaan sistem proteksi untuk TKI di Kemnaker. Penyelidikan dimulai pada tahun lalu setelah KPK menerima laporan dari masyarakat. Pada Juli 2023, kasus ini naik ke tingkat penyidikan, dan akhirnya, tiga orang, termasuk RU dan IND, ditetapkan sebagai tersangka.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp17,6 miliar. Kasus ini mencuat sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, menunjukkan komitmen KPK untuk menindak tegas pelaku korupsi di berbagai sektor, terutama yang merugikan keuangan negara.