SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Polisi akhirnya menetapkan sopir truk bermuatan air mineral sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang terjadi di jalur Cijambe, Kabupaten Subang, pada Kamis (9/10/2025). Insiden tragis tersebut menewaskan tiga orang dan menyebabkan tujuh lainnya luka-luka.
Kasatlantas Polres Subang, AKP Asep Saepudin, mengatakan proses penanganan kasus kini telah naik ke tahap penyidikan. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar dua kali gelar perkara.
“Untuk kasus kecelakaan di TKP Cijambe, alhamdulillah prosesnya sudah berjalan. Kami sudah melakukan dua kali gelar perkara — pertama internal Lantas, kemudian gelar kedua untuk naik ke tahap penyidikan sekaligus menetapkan tersangka,” jelas AKP Asep kepada awak media, Senin (13/10/2025).
Menurutnya, sopir truk yang mengangkut air mineral tersebut kini telah resmi ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka sudah kami tetapkan dan saat ini juga sudah dilakukan penahanan,” tegasnya.
AKP Asep menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ), dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
“Pasal itu mengatur tentang kelalaian pengemudi yang mengakibatkan korban luka berat hingga meninggal dunia,” tutupnya.





