TANGERANG, TINTAHIJAU.com – Seorang sopir truk berinisial JFN (24) ditetapkan sebagai tersangka setelah menabrak 16 kendaraan dan sejumlah pejalan kaki di Kota Tangerang pada Kamis, 31 Oktober 2024. Insiden ini menjadi perhatian publik, apalagi setelah JFN terbukti positif mengemudi di bawah pengaruh narkoba jenis metamfetamin (sabu).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara pada Sabtu, 2 November 2024. “Setelah status penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan dan gelar perkara, JFN telah cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Zain pada Minggu, 3 November 2024, seperti dilansir dari Antara. Setelah statusnya ditingkatkan, JFN langsung ditahan oleh pihak kepolisian.
Pasal yang Dilanggar dan Ancaman Hukuman
Pihak kepolisian menjerat JFN dengan pasal 311 ayat (2) dan (4) jo pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan aturan tersebut, tersangka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp20 juta. Kasus ini makin memberatkan JFN setelah hasil tes laboratorium menunjukkan bahwa ia positif menggunakan narkoba.
“Hasil labnya menunjukkan positif narkoba. Ini sangat membahayakan karena mengemudi dalam kondisi di bawah pengaruh narkoba,” tambah Zain. Kejadian tersebut menjadi bukti bahwa penggunaan narkoba saat berkendara dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain.
Kronologi Kejadian
Kecelakaan beruntun ini bermula saat JFN mengemudikan truk kontainer bernomor polisi B9727UEU dari arah Cikokol menuju Cipondoh. Dalam perjalanan, truk yang dikendarainya menabrak sebuah mobil Suzuki Ertiga di lampu lalu lintas. Diduga panik dan terpengaruh narkoba, JFN kemudian melarikan diri dengan kecepatan tinggi dan menabrak beberapa kendaraan lain secara beruntun.
Aksi kabur JFN berlanjut ke beberapa titik di Kota Tangerang, seperti Jalan KH Hasyim Asyari, Nerogtog, Graha Raya, dan Banjar Wijaya. Truk yang dikendarainya akhirnya berhasil dihentikan di kawasan Tugu Adipura. Namun, sebelum polisi berhasil mengamankan JFN, massa yang marah sempat menyeretnya keluar dari truk dan menghakiminya di lokasi.
Dampak Tabrakan Beruntun
Akibat perbuatan JFN, setidaknya enam orang mengalami luka-luka, sementara 16 kendaraan mengalami kerusakan. Kendaraan yang rusak meliputi 10 mobil dan enam sepeda motor. Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk memastikan seluruh korban mendapatkan keadilan, serta untuk memberikan efek jera bagi pelaku.
Kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi para pengemudi agar selalu mematuhi aturan lalu lintas dan tidak mengemudi di bawah pengaruh narkoba atau zat terlarang lainnya. Masyarakat pun diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan kejadian serupa demi menjaga keselamatan bersama.