PURWAKARTA, TINTAHIJAU.com – Polisi telah menetapkan sopir truk trailer berinisial R sebagai tersangka dalam kecelakaan beruntun yang terjadi di ruas Jalan Tol Cipularang Kilometer 92B. Insiden ini terjadi pada Senin (11/11) sore dan melibatkan sebanyak 17 kendaraan.
Menurut keterangan polisi, sopir truk diduga lalai karena tidak mengindahkan rambu lalu lintas saat melintas di jalan yang menikung dan menurun. Akibat kelalaiannya, sopir gagal mengendalikan kecepatan dan tidak mampu menjaga jarak pengereman dengan aman.
Polisi mengungkapkan adanya jejak bekas pengereman sepanjang 30 meter dan jarak sekitar 200 meter sebelum titik tabrakan, yang menunjukkan ketidakmampuan sopir mengantisipasi kondisi jalan.
Atas kelalaiannya, R dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia terancam hukuman penjara maksimal hingga 12 tahun.
Kecelakaan ini menelan korban jiwa dengan satu orang meninggal dunia dan menyebabkan 29 orang lainnya mengalami luka-luka. Pihak berwenang saat ini masih melakukan investigasi lanjutan untuk mengetahui penyebab pasti kecelakaan serta memeriksa kondisi kendaraan yang terlibat.
Sumber: KOMPAS.tv