JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menginstruksikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk segera melakukan evaluasi terkait dugaan kebocoran data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sri Mulyani menyatakan bahwa setelah proses evaluasi selesai, pihaknya akan mengadakan konferensi pers untuk mengumumkan hasil pemeriksaan tersebut kepada publik.
“Saya sudah minta Dirjen Pajak dan seluruh pihak di Kemenkeu untuk melakukan evaluasi terhadap persoalannya. Nanti akan disampaikan penjelasannya oleh Pak Dirjen Pajak (Suryo Utomo) dan tim IT,” ujar Sri Mulyani, usai menghadiri Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2025 pada Kamis, 19 September 2024, dikutip dari KompasTV.
Sementara itu, DJP Kemenkeu juga menyatakan bahwa mereka sedang mendalami lebih lanjut kasus dugaan kebocoran data NPWP ini. Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, menyampaikan bahwa tim teknis DJP saat ini sedang melakukan penyelidikan mendalam terkait informasi yang beredar mengenai kebocoran data tersebut.
Dugaan kebocoran data NPWP mencuat setelah pendiri Ethical Hacker Indonesia, Teguh Aprianto, mengunggah tangkapan layar dari situs Breach Forums. Melalui akun X @secgron, Teguh menyebut bahwa sekitar 6 juta data NPWP telah diperjualbelikan di situs tersebut oleh akun bernama Bjorka pada 18 September 2024. Selain NPWP, data yang juga bocor di antaranya Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat, nomor handphone, email, serta informasi pribadi lainnya.
Dalam unggahannya, Teguh juga mengungkapkan bahwa data yang bocor termasuk milik Presiden Joko Widodo dan keluarganya, yaitu Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep. Beberapa menteri lainnya juga dikabarkan masuk dalam daftar, seperti Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri BUMN Erick Thohir, serta beberapa pejabat lainnya.
Data yang bocor ini dijual dengan harga mencapai Rp150 juta di forum tersebut. Kebocoran ini menimbulkan kekhawatiran publik akan keamanan data pribadi, terutama dengan penerapan NIK sebagai NPWP yang telah resmi berlaku mulai 1 Juli 2024.
Kasus kebocoran data ini menjadi perhatian serius, dan pihak terkait di Kemenkeu diharapkan segera memberikan klarifikasi serta langkah-langkah untuk mengatasi dan mencegah insiden serupa di masa mendatang.