Megapolitan

Subang Darurat Miras, Publik Soroti ‘Kesaktian’ dan Penerapan Peraturan Daerah

×

Subang Darurat Miras, Publik Soroti ‘Kesaktian’ dan Penerapan Peraturan Daerah

Sebarkan artikel ini

SUBANG, TINTAHIJAU.com  – Clue Academy menggelar diskusi publik bertajuk “Subang Darurat Miras” pada Senin (6/11/2023) di More Coffee and Space. Diskusi ini merupakan respon terhadap kasus tewasnya belasan warga Subang akibat miras oplosan pada Minggu (29/11/2023) lalu.

Para pemangku kebijakan, pengamat kebijakan publik, praktisi hukum, pemuka agama, akademisi, mahasiswa, organisasi kepemudaan, LSM, hingga para pemimpin redaksi media turut hadir dalam diskusi tersebut.

Salah satu isu yang mencuat dalam diskusi “Subang Darurat Miras” adalah regulasi Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2015 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Wilayah Kabupaten Subang.

Pengamat kebijakan publik, Ahmad Sobari memaparkan beberapa kelemahan dalam Perda tersebut. Mulai dari strategi, implementasi, sumber daya, pembiayaan, dan struktur birokratis yang masih panjang dalam menangkap kondisi faktual di Kabupaten Subang.

“Sisi kelemahan/kekurangan di aspek regulasi ini mungkin terletak pada strategi pengawasan pengendali, yang harus dilakukan secara preventif mulai dari surat izin, peredaran, pelaksanaan, hingga kepada masyarakat,” jelas H. Ahmad Sobari.

Dirinya juga membahas implementasi Perda No. 5 Tahun 2015. Ahmad Sobari mempertanyakan mengenai sistem yang lebih mendalam untu memastikan setiap organisasi perangkat daerah (OPD) bisa menjalankan tugas dan fungsinya.

Ahmad Sobari berharap diskusi ini dapat membantu mengidentifikasi langkah-langkah konkret dalam penanganan darurat miras yang telah merenggut nyawa di Subang.

“Mudah-mudahan diskusi ini menjadi wacana untuk memberikan masukan untuk masa yang akan datang, terutama kepada pemangku kebijakan,” pungkasnya.