Sudah di KBRI Phnom Penh, Polisi Terus Dalami Dugaan TPPO Pesepak Bola Muda Bandung

Imas Siti Rohanah nenek dari Rizki Nur Fadhilah menunjukkan foto cucunya, di wilayah kediamannya, Kampung Cilisung RT 5 RW 3 Desa Dayeukolot, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Selasa (18/11/2025). Rizki Nur Fadhilah terindikasi menjadi korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). /“PR"/Satira Yudatama/

BANDUNG, TINTAHIJAU.com – Pesepak bola muda asal Citeureup, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Rizki Nur Fadhilah, diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan kini berada di Kamboja. Dugaan tersebut muncul setelah Rizki menerima tawaran kontrak bermain sepak bola di Medan dari seseorang yang dikenalnya melalui media sosial.

Kasatreskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengambil langkah penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dari keluarga korban. “Kami telah melakukan pemeriksaan empat orang saksi, terdiri dari ayah korban, nenek, dan rekan korban yang membenarkan bahwa saudara Rizki berada di Kamboja untuk bekerja,” ujar Luthfi, Rabu (19/11/2025).

Dalam proses penanganan kasus ini, Satreskrim Polresta Bandung berkoordinasi dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat dan Polda Jabar untuk selanjutnya menjalin komunikasi dengan KBRI di Kamboja. Berdasarkan informasi terbaru yang diterima, Rizki telah berada di KBRI Phnom Penh dan sedang menjalani pemeriksaan lanjutan.

“Pagi tadi kami memperoleh informasi dari KBRI Kamboja di Phnom Penh bahwa korban sudah berada di KBRI dan masih dilakukan pemeriksaan,” kata Luthfi.

Pihak kepolisian memastikan penyelidikan akan terus dilanjutkan untuk mengungkap fakta-fakta hukum terkait dugaan TPPO tersebut. Sementara itu, proses pemulangan Rizki ke Indonesia masih dalam tahap koordinasi antara Polresta Bandung, BP3MI Jabar, Polda Jabar, dan KBRI Phnom Penh.