SYL Divonis 10 Tahun Penjara atas Kasus Pemerasan

Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat tiba Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024) untuk menjalani sidang putusan perkara dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, dengan hukuman penjara selama 10 tahun. Putusan ini diberikan setelah SYL terbukti secara sah melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menyatakan bahwa SYL terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Juncto Pasal 64 Ayat (1). Jaksa menuntut SYL dengan hukuman 12 tahun penjara, namun hukuman yang diberikan pengadilan lebih rendah dari tuntutan tersebut.

Selain pidana penjara, SYL juga dihukum membayar denda sebesar Rp 300 juta atau menjalani pidana kurungan selama 4 bulan. Selain itu, SYL harus membayar uang pengganti sebesar Rp 14.147.144.786 ditambah 30.000 Dolar AS.

Sidang tersebut mengungkap bahwa SYL memberikan perintah kepada sejumlah pejabat di Kementerian Pertanian untuk mengumpulkan uang dari berbagai unit kerja di dalam Kementerian. Ancaman pemindahan atau pencopotan jabatan digunakan sebagai alat untuk memaksa anak buahnya memenuhi perintah tersebut.

Dalam pembelaannya, SYL mengklaim bahwa perintah yang ia berikan semata-mata untuk kepentingan negara dan untuk memastikan tersedianya pangan bagi jutaan rakyat Indonesia. Dia juga menegaskan bahwa jika ada bawahan yang merasa diperas, seharusnya mereka melaporkan ke lembaga terkait seperti Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), atau Ombudsman RI.

Namun, Majelis Hakim menilai bahwa tindakan SYL dan anak buahnya jelas melanggar hukum, yang mana uang yang terkumpul tidak untuk kepentingan negara melainkan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya. Dengan demikian, putusan hukuman penjara 10 tahun ini menjadi sebuah peringatan bagi pejabat publik untuk tidak menyalahgunakan jabatan demi kepentingan pribadi.